blank
Perangkat Desa Katelan Kecamatan Tangen Yuda (35) dan Sujat (31) wiraswasta diamankan di Polres Sragen karena menyimpan sabu. Foto: Anind

Perangkat Desa Katelan Kecamatan Tangen Yuda (35) dan Sujat (31) wiraswasta diamankan di Polres Sragen karena menyimpan sabu. Foto: Anind

 

Polres Sragen Tangkap Perangkat Desa, Kedapatan Simpan  Sabu

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa.

Pengungkapan kasus di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Senin (10/3/2025) Pukul 18.20.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial YAD alias Yuda (35), seorang perangkat desa asal Desa Katelan, dan SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Saat penggerebekan yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman.

Juga disita dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.