
“Setelah digerebek di rumah Yuda ditemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat, Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendy mengatakan SW alias Pak Pe (55) perantara jual beli narkoba, juga berhasil diamankan di rumahnya Dukuh Paldaplang Desa Kebonromo, Ngrampal Senin (10/3/2025) Pukul 19.45.
Saat ini, ujar Kapolres para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Masyarakat saya himbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pesan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Langkah ini penting demi menciptakan wilayah Sragen yang bersih dari narkoba.
Anind