blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Senin (15/1), tampil menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada upacara hari Senin di SMP Negeri 1 Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Senin (15/1), tampil menjadi inspektur upacara (Irup) di SMP Negeri 1 Wonogiri. Keberadaannya ini, menjadi bagian dari kegiatan Police Goes To School.

Sebagai Irup, Kapolres menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Juga mengedepankan pentingnya mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas).

Terkait Kamseltibcarlantas, Kapolres, menyampaikan sosialisasi edukasi dan mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong, tandas Kapolres, secara teknis tidak laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dan karenanya dapat dipidana paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000,-. Knalpot brong, selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, dapat membuat resah masyarakat.

Pengguna knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran Pasal 106 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan, sosialisasi edukasi knalpot brong dilakukan dalam upaya mewujudkan situasi yang kondusif di Wonogiri. Juga dalam upaya mendukung program Polda Jateng dalam kiat mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, utamanya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain menyampaikan larangan tentang pemakaian knalpot brong, Kapolres juga memberikan materi tentang upaya penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Bambang Pur