Komisioner Bawaslu Wonosobo Ari Antono saat menerima laporan LADK Parpol dari KPU setempat. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi, Rabu (10/1/2024), mengatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada Minggu (7/1/2024), lalu.

“Bawaslu Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Wonosobo,” katanya.

Pihaknya menambahkan LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK.

“Juga penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Wonosobo dan sumber lainnya,” tambah dia.

Dari hasil pengawasan LADK partai politik di Wonosobo, lanjutnya, menunjukkan hingga tanggal Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 2 partai politik yang tidak menyampaikan LADK. Parpol tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

“Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto.

Dijelaskan Sarwanto, jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik. Seperti PKB, PartaibGerindra, PDI Perjuangan, Partai Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Tepat Waktu

Komisioner Bawaslu Wonosobo Dhiyan Kartika Wulandari ketika melakukan pengawasan LADK Parpol di KPU setempat. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

Menurutnya, sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.

“Tercatat hanya Partai Ummat dan Partai Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Wonosobo. Sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan. Adapun waktu untuk penyampian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12/1/2024,” terang Sarwanto.

Bawaslu Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampiakan LADK. Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.

“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol. Kami mengingatkan agar parpol disiplin dan bertanggungjawab agar tidak didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan pasal 338 UU No 7 tahun 2017,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa ketentuan pasal 338 UU No 7 tahun 2017 menyebutkan : dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tprovinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu Wonosobo memastikan kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024.

Bawaslu nanti akan menghimbau agar KPU Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

“Jika saat pemungutan suara pada 14/2/2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Muharno Zarka