blank
Ilustrasi. Reka: SB.ID

Oleh Marjonoblank

KEBAHAGIAAN dan kebanggaan masyarakat Jawa Tengah, atas penghargaan kepada 29 Desa Antikorupsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (6/12/2023), di GOR Jatidiri Semarang, karena bisa melakukan kegiatan antikorupsi sampai desa.

Desa-desa tersebut, yakni Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, Kemiri Barat, Sumberejo, Sidorejo, Semayu, Tangkil, Ngunut, Banyu Urip, Jatilor, Pandansari, Logede, Ngampel Wetan, Jeblog, dan Cemani. Kemudian Jepang, Karangrejo, Kutoharjo, Paninggaran, Bojongnangka, Karangbawang, Karanggedang, Sraten, Sendang, Rembul, Banyubiru dan Tanurejo.

Dari 29 Desa di atas, lagi-lagi terbit empat desa yang berhasil meraih penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (28/11/ 2023).

Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi pada tataran pemerintah desa. Jika dilihat potensi korupsi di desa sangat besar, dalam setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan bantuan keuangan hingga miliaran.

Laman aclc.kpk.go.id menyatakan, tujuan desa antikorupsi, yakni menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Kemudian, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator desa antikorupsi.

Terdapat 18 indikator Desa Antikorupsi yang harus dipenuhi oleh desa, sasaran dari program ini adalah perubahan tata kelola pemerintahan dan membangun kesadaran antikorupsi. Melalui pemenuhan indikator desa antikorupsi diharapkan terdapat perubahan dalam sistem dan penguatan integritas perangkat desa dan masyarakat.

Selain itu, juga memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Kita pahami, dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa (pemdes) merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa. Dana desa mulai digulirkan sejak 2015 hingga sekarang tak kurang mencapai Rp 538,9 triliun yang terdistribusi ke sejumlah 74. 960 desa Indonesia.

Dana seksi ini menjadi program rutin pemerintah untuk membantu pembangunan di desa-desa. Pada 2015, Dana Desa untuk Jateng sebesar Rp2,2 triliun, 2016 Rp5 triliun, 2017 Rp6 triliun, 2018 Rp6,7 triliun, 2019 Rp7,8 triliun, sedangkan untuk 2020-2022 jumlahnya tetap Rp8,1 triliun (Dispermades Prov Jateng, 2023).

Bersamaan apresiasi ke desa tersebut, mimpi kita sedikitnya dapat menjadi jembatan akademik bagi warga dalam pembelajaran pencegahan korupsi di aras desa, role model mewujudkan desa anti korupsi, dapat melakukan transfer pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam membangun revolusi total (fisik dan mental) dalam melawan praktik korupsi, gratifikasi dan pungli.

Pada akhirnya desa bisa mereduksi lalulintas korupsi di desa, syukur absen bahkan nihil hingga menjelma menjadi desa zero atau bebas dari polutan dan praktik korupsi (100% desa anti korupsi). Meski upaya itu tidak gampang, tapi kita mesti keroyokan, gotong royong mewujudkannya.

Praktik Kusam

Gelontoran dana desa fantastik bagi ukuran desa itu diharapkan mampu menyejahterakan dan memakmurkan serta menaikkan taraf ekonomi masyarakat desa. Sayangnya, masih ada sejumlah oknum yang tergiur untuk menyelewengkan dana desa demi kepentingan pribadi. Penyelewengan tersebut selain melanggar administrasi, juga dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Kepala desa berperan penting dalam menyelamatkan anggaran negara dari aksi pencuri dan para begal. Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki 851 kasus korupsi yang dilakukan oleh 973 tersangka yang melibatkan kades dan perangkat desa terjadi di desa sepanjang 2015-2022. Dari jumlah tersebut, 50 persen pelaku korupsinya kepala desa.

Awan kelabu masih menyelimuti beberapa desa yang ditelikung praktik korupsi yang menjadi perkara hukum akibat ulah kusut para aktor level pedesaan. Praktik rasuah dana desa menindih desa Kreman Tegal (persindonesia.com, 14/12/2023), Desa Gebang Kendal (radarmagelang.jawapos.com, 15/11/2023), Desa Babakan Tegal (radartegal.disway.id, 3/11/2023), Desa Jejeg Tegal (radartegal.disway.id, 3/10/2023).

Kasus penyelewengan APBDesa di Desa Muruh Klaten (soloraya.solopos.com, 22/9//2023), Desa Trunuh Klaten (jogja.tribunnews.com, 12/9/2023), korupsi dana desa di Desa Kuncir Demak (tribratanews.jateng.polri.go.id, 13/7/2023), Desa Panisihan Cilacap (detik.com, 29/2/2023), dan mungkin masih ada desa lainnya yang murung.

Dana desa yang telah disalurkan selama sembilan tahun terakhir terbukti memberi manfaat pada pengurangan angka kemiskinan di desa. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo menyampaikan potret akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa.

Indikator kemiskinan desa stagnan dan lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Tingkat kemiskinan perdesaan tahun 2015 pertama kali program dana desa diluncurkan sampai dengan tahun 2022 berhasil turun sebesar 1,80 persen, namun hasil proyeksi menyimpulkan target 9,9 persen tingkat kemiskinan desa pada akhir tahun 2024 masih terus diupayakan (www.bpkp.go.id/jateng, 27/9/2023).

Manfaat lain atas penggunaan dana desa adalah peningkatan kemandirian desa. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan. IDM dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan pedesaan. IDM digunakan untuk mengklasifikasikan desa ke dalam 5 kelompok desa.

Progres capaian indeks desa membangun  (IDM) di Jawa Tengah yang dalam tiga tahun terakhir ini (2021-2023) secara time series, sebagai berikut :

blank

Cita-cita

Itulah  kemudian, melalui penetapan dan penghargaan desa anti korupsi, harapannya pemerintah dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi di desa. Di sinilah kita sejak dini menanamkan nilai integritas, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau yang disingkat dengan “Jumat Bersepeda KK”.

Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Helbert Siahaan di Jakarta (1/11/2023), mulai 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan tiga hal prioritas yang wajib diselesaikan dalam memanfaatkan Dana Desa.

Ketiga hal prioritas tersebut, yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa, penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak), dan ketahanan pangan. Disamping efek negatif (kasus) yang timbul dengan adanya penyaluran dana desa, perlu juga kita apresiasi terhadap keberhasilan penggunaan dana desa.

Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat berupa jalan desa, jembatan, pasar desa, BUMDES, embung, saluran irigasi, dan sarana olahraga.

Dana Desa juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah, air bersih, sarana MCK, Polindes, drainase, PAUD desa, Posyandu, sumur warga, dan sarana prasarana lainnya yang menopang daya hidup desa.

Dana desa memang bukan dana sapu jagat atau satu-satunya panasea (resep mujarab) dalam pembangunan desa, tapi penggunaannya harus akuntabel dan transparan. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan seluruh pengeluarannya dan transparan.

Itulah kemudian, masing-masing desa penting menampilkan APBDes-nya dalam bentuk off line dan on line, sehingga seluruh warga. bisa melihat, mengontrol dan tidak curiga. Mencegah korupsi tidak hanya dari administrasinya, tetapi juga membangun integritas.

PR kita bersama, bagaimana mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk mengelola dana desa dan APB Desa dengan baik sesuai cita-cita desa, maka harus ada partisipasi warga.

Tanpa itu, menyelamatkan (dana) desa hanya utopi. Dengan atau tanpa penghargaan desa anti korupsi, semoga spirit dan aksi masyarakat dan desa secara organik terus merawat marwah desa zero korupsi dan memproduksi kader dan desa anti korupsi lain di sekitarnya secara bertubi.  

Marjono, Kepala UPPD/Samsat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah