JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP.2. Lidik /478.c/XII/2023/Reskrim tanggal 19 Desember 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Raskrim Polres Jepara, AKP Ahamad Misdar Tohari. Surat yang ditujukan kepada pelapor Daniel Frits Maurits ini diterima yang bersangkutan tanggal 2 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahamad Misdar Tohari yang dihubungi SUARABARU.ID Selasa (9/1-2024) membenarkan bahwa fihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 20 Desember 2023.

Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dijelaskan sebagai rujukan adalah hasil gelar perkara tanggal 14 Desember 2023 serta surat ketetapkan Kapolres Jepara No. S.Tap/478 b/XII/2023/ Reskrim, tanggal 19 Desember 2023.

Dalam surat No. B/943/ Res.1.14/XII/2023/Reskrim kepada Daniel Frits Maurits juga diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 penyelidikan atas perkara yang diadukan perihal dugaan terjadinya peristiwa pencemaran nama baik, pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, dihentikan penyelidikannya karena bukan peristiwa pidana.

Peristiwa yang dilaporkan Daniel Frits Maurits Daniel ke Polres Jepara Senin (3/7-2023) malam. Laporan tersebut diterima No. Aduan 1494/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023. Daniel merasa dicemarkan nama baiknya dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari tiga terlapor yaitu R, H dan T penduduk Karimunjawa. Peristiwa tersebut terjadi di pelabuhan Karimunjawa tanggal 26 November 2022 saat ketiganya mencegat Daniel FM ketika akan meninggalkan pelabuhan usai pelayaran dari Jepara.

Sebelumnya pada tanggal pada tanggal 8 Februari 2023, Daniel Frits Maurits yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup telah dilaporkan oleh R ke Polres Jepara karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian penyidik Senin (19/6-2023) melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan Daniel sebagai tersangka.

Hadepe