Kapolresta Magelang memberikan keterangan pers, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Magelang mengamankan lima tersangka pelaku penganiayaan anak yang terjadi di depan Rumah Sakit Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024. Penganiayaan dilakukan karena menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap adik salah satu pelaku.

Demikian disampaikan Kapolresta Magelang, KBP Mustofa, saat memimpin konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta, Selasa (9/1/2024) siang. Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasi Humas AKP Prapta Susila.

Disebutkan, peristiwa terjadi pada hari Minggu (7 Januari 2024) sekitar pukul 05.30 di pinggir jalan depan ruang IGD RSUD Muntilan. “Akibat penganiayaan secara bersama-sama, korban tidak sadarkan diri,” jelas KBP Mustofa.

Disebutkan, pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan berinisial GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28). Sedangkan korban adalah FB (17) warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tindakan para pelaku, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Sampai saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.

Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas KBP Mustofa.

Kapolresta minta orang tua selalu memantau pergaulan anaknya. Terutama dari kejahatan atau kenakalan remaja. “Mari diawasi anak kita, sehingga tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan,” harapnya.

Eko Priyono