Kapolresta Magelang yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti pembunuhan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, hari ini (Selasa 9/1/24), memimpin jumpa pers kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di kolam rendam bambu Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Pelaku pembunuhan adalah suaminya yang belum lama menikah.

Dijelaskan, kronologi peristiwanya, pada hari Jumat (15 Desember 2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban Andriyani (50) datang ke rumah tersangka Surohmat (44) diantar oleh anak kandungnya, Beti Lestari. Dengan maksud untuk meminta tersangka (suami korban) mengantar ke tukang pijat Pak Man di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Sejak datang korban marah-marah kepada tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat Handphone (Hp). Tersangka beralasan, tidak bisa dihubungi karena Hp sedang dicas.

Namun, sambil marah-marah korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat dan harus saat itu juga. Bahkan korban sempat mencaci tersangka cacat pada telinga kirinya dan dianggap tidak perhatian.

Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka. “Akhirnya tersangka menghentikan laju sepeda motornya dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” terang KBP Mustofa.

Tersangka mencekik dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor. Kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali, hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka memanggul korban.

“Karena berat kemudian pelaku menyeret tubuh korban dengan kain syal sejauh 20 meter,” jelas Kapolresta.

Akhirnya sampai di kubangan air bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan menimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak.

Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila, selebihnya menjelaskan, pada hari Senin (18 Desember 2023) anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya. Namun tersangka menyatakan tidak tahu dan mengatakan bahwa ibunya tidak pernah datang ke rumahnya. Padahal anak korban pernah mengantar ibunya ke rumah tersangka.

Keluarga korban pun merasa curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran. Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan di-backup Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka S. Itu lantaran polisi menemukan gelang milik korban disimpan di rumah pelaku.

Selanjutnya pada Jumat (5 Januari 2024) dilakukan penangkapan terhadap tersangka S. Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian menunjukan lokasi jenazah korban.

Eko Priyono