blank
Savitri Kartika Dewi (baju kuning) bersama kuasa hukumnya. Foto: Dok/LPHI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Savitri Kartika Dewi yang belum lama ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali digugat oleh Anastasia Priastuti Rini.

Sebelumnya, Anastasia melaporkan Savitri dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik sebidang tanah di kawasan Tembalang.

Menurut Anastasia, atas terbitnya sertifikat HM milik Savitri itu menjadi tumpang tindih dengan tanah miliknya.

Namun setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Semarang memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum. Dan atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Dalam proses kasasi, Anastasia kembali melakukan gugatan. Kali ini gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebagai Tergugat I dan Savitri sebagai Tergugat II Intervensi.

Daluwarsa

Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto, SH, MH bersama tim nya mengatakan, pihaknya telah mengajukan jawaban atas gugatan Anastasia tersebut. Dalam eksepsinya, Wahyu menyatakan gugatan Anastasia daluwarsa.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU no. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu pengajuan gugatan sesuai pasal 55 adalah 90 hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.