blank
Savitri Kartika Dewi (baju kuning) bersama kuasa hukumnya. Foto: Dok/LPHI

“Sertifikat HM atas nama Savitri Kartika Dewi dikeluarkan BPN Kota Semarang Tahun 2017. Jadi sudah sangat jauh melewati tenggang waktu 90 hari tersebut,” kata Rudy kepada awak media, Senin (8/1/2024).

Menurut Rudy, berbagai dalil menegaskan bahwa gugatan itu telah daluwarsa. Selain daluwarsa, gugatan Anastasia tidak memenuhi syarat formal karena belum menempuh upaya administratif.

Rudy mengatakan, PTUN Semarang tidak berhak mengadili perkara ini mengingat dalam perkara tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktian tentang status hak atas tanah sebagai objek perkara. Siapa pemilik tanah itu, penggugat ataukah tergugat II Intervensi?

“ Jadi, hemat kami, yang memiliki kewenangan absolut memeriksa dan mengadili sengketa ini adalah Badan Peradilan Umum,” tegasnya.

Gugatan Anastasia, menurut Rudy, juga prematur atau terlalu dini (Exceptio Dilatoria).  Masih ada proses perkara pidana yang berkaitan dengan perkara a quo.

Rudy dalam eksepsinya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkaard).

Sementara dalam pokok perkara, kuasa hukum tergugat II Intervensi juga menolak dalil- dalil yang diajukan penggugat. “Kami menolak semua dalil-dalil gugatan penggugat dengan berbagai alasan hukum yang telah kami rinci secara detail dalam jawaban Tergugat II Intervensi,” terangnya.