Ia mengatakan, banyak hal yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat ini. “Termasuk diantaranya, penggugat tidak melakukan prosedur yang baik sesuai ketentuan ketika akan melakukan pembelian tanah,” jelasnya.
Penggugat, lanjutnya, tidak melakukan pengukuran tanah dan pemastian batas-batas. “Sesuai fakta-fakta itu, kami memohon agar majelis hakim menolak gugatan penggugat dalam pokok perkara tersebut,” tandas Rudy.
LPHI Tetap Kawal
Sebagaimana pada saat proses dan persidangan perkara pidana yang berhubungan kasus ini, Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) bertekad untuk tetap mengawal gugatan Anastasia di PTUN Semarang.
“Sebagai lembaga yang berkomitmen memperjuangkan dan mewujudkan hukum yang berkeadilan, kami akan terus kawal perkara ini,” kata Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKnot.
Menurutnya, Savitri harus mendapatkan haknya. “Dia tidak boleh jadi korban ketidakadilan. Mafia tanah harus diberantas,“ tukasnya.
Reza mengaku telah menginstruksikan Ketua DPD LPHI Jawa Tengah, Sutarto untuk memimpin pengawalan perkara di PTUN Semarang.
Ning S