blank
Rapat Kerja Nasional DPN APTRI. Foto: ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mengusulkan kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani pada musim giling 2026 menjadi Rp16.875 per kilogram. Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang muncul dalam Rakernas DPN APTRI yang digelar di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen menegaskan bahwa penetapan HPP gula seharusnya didasarkan pada Biaya Pokok Produksi (BPP) petani, bukan mengacu pada harga gula dunia maupun biaya prosesing di pabrik gula.

Menurutnya, biaya produksi petani terus meningkat setiap tahun, mulai dari upah tenaga kerja, biaya transportasi, sewa lahan hingga mahalnya pupuk nonsubsidi yang harganya bisa mencapai tiga kali lipat dibanding pupuk subsidi.

“HPP gula petani yang saat ini sebesar Rp14.500 per kilogram sudah berlaku sejak musim giling 2024 dan hingga kini memasuki musim giling ketiga tanpa kenaikan. Karena itu kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 naik menjadi Rp16.875 per kilogram agar petani masih memperoleh keuntungan yang layak,” ujar Soemitro.

Selain itu, APTRI juga mengusulkan agar Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen dihapus. Menurut APTRI, keberadaan HAP/HET membuat harga lelang gula petani cenderung mentok di kisaran HPP, bahkan sempat berada di bawah HPP sehingga margin keuntungan lebih banyak dinikmati pedagang.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI M Nur Khabsyin mengatakan, petani tebu juga meminta pemerintah memperhatikan anjloknya harga tetes tebu atau molasses akibat surplus produksi dan masuknya etanol impor.

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir produksi tetes tebu nasional mengalami surplus hingga sekitar 50 persen. Kondisi pasar dunia yang juga surplus membuat harga tetes tebu turun drastis.

“Pada tahun 2024 harga tetes tebu masih berkisar Rp2.500 per kilogram, namun pada 2025 turun menjadi hanya Rp1.000 hingga Rp1.400 per kilogram. Salah satu penyebabnya adalah bebasnya impor etanol tanpa izin dan tanpa bea masuk,” katanya.

Karena itu APTRI mengusulkan agar pemerintah melalui Pertamina menyerap kelebihan produksi tetes tebu dalam negeri untuk diolah menjadi bioetanol guna mendukung program energi E10 dan E20.

Menurut Khabsyin, langkah tersebut akan membantu menciptakan insentif tambahan bagi petani tebu sekaligus mendukung swasembada energi nasional.

Selain persoalan harga gula dan tetes tebu, Rakernas APTRI juga meminta pemerintah mengatur neraca komoditas gula dan molasses secara adil dan transparan. APTRI juga menyoroti maraknya kebocoran gula rafinasi di sejumlah daerah yang diduga akibat kelebihan impor raw sugar.

“Impor raw sugar untuk gula rafinasi perlu dibatasi dan pelaku rembesan gula rafinasi harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

APTRI bahkan menilai Indonesia tidak perlu melakukan impor gula konsumsi karena produksi gula dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Persoalan pupuk subsidi juga menjadi perhatian serius. APTRI menyebut kuota pupuk subsidi untuk tanaman tebu saat ini jauh dari kebutuhan riil petani.

Petani tebu, lanjut Khabsyin, membutuhkan sedikitnya 1 hingga 1,5 ton pupuk per hektare dengan komposisi dominan pupuk ZA. Namun kuota pupuk subsidi yang diterima petani saat ini dinilai sangat minim sehingga petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga tiga hingga empat kali lebih mahal.

“Pemerintah ingin swasembada gula, tetapi pupuk subsidi justru sulit diperoleh petani. Karena itu kami mengusulkan kuota pupuk subsidi diberikan berdasarkan luas tanaman tebu yang terdata di pabrik gula, bukan dibatasi per orang,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, APTRI juga meminta evaluasi program bongkar ratoon agar lebih tepat sasaran, termasuk pembibitan yang dilakukan secara berjenjang dan bukan melalui kontraktor.

Di sisi lain, APTRI meminta pemerintah mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani tebu. Selama ini, petani mengeluhkan pembatasan plafon kredit dan jangka waktu pinjaman yang dinilai memberatkan.

Selain itu, APTRI juga mengusulkan revitalisasi saluran irigasi pertanian, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta penguatan teknologi pertanian untuk menghadapi perubahan iklim ekstrem seperti La Nina yang menyebabkan ribuan hektare tebu gagal ditebang akibat tingginya curah hujan.

Rakernas APTRI juga mendorong pemerintah menghidupkan kembali Dewan Gula Indonesia (DGI) sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan pergulaan nasional secara komprehensif dari hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani tebu.

Tak hanya itu, APTRI meminta pemerintah memberikan keberpihakan kepada petani tebu agar dapat mengakses lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara dengan biaya sewa yang lebih terjangkau.

Ali Bustomi