blank
Faisal Ali Hasyim (Irjen Kemenag). Foto: kemenag

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas), menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab, hal itu menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.

Menurut Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama. Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

BACA JUGA: Rakerda MPI dan MPKSDI PDM Jepara, Komitmen Akselerasi Perkaderan Muhammadiyah

Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk, sudah ditindaklanjuti Itjen Kementerian Agama,” kata Irjen Faisal, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Menurut dia, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Korupsi, Dugaan Pungutan Liar (Pungli), Dugaan Gratifikasi, serta Kualitas Pelayanan aparatur Kementerian Agama.

”Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat,” lanjutnya.

BACA JUGA: LP Ma’arif Jepara Kembali Gelar Penguatan Pengurus Yayasan dan Kepala Madrasah/Sekolah

Faisal mengakui, masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang, dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.

”Masih ada empat persen aduan yang belum ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung, atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Sementara itu, Dumas Online menjadi salah satu terobosan Itjen untuk memudahkan akses publik, dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag. Dumas online yang berbasis website ini, bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pusaka Kementerian Agama, yang dapat diunduh di Playstore dan AppStore.

BACA JUGA: PSIS Akui Borneo FC Bermain Lebih Baik

Penyediaan layanan ini, menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

”Dengan Dumas Online terintegrasi aplikasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat akan semakin mudah, cepat, dan pasti aman, karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif, dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” terang Faisal.

Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu men-download atau mengunduh aplikasi Pusaka Kementerian Agama, melalui Playstore atau AppStore.

Setelah membuka aplikasi Pusaka, pengguna bisa masuk ke dashboard ‘Layanan Terpadu’ lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat. Nantinya pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/.

Riyan