KENDAL (SUARABARU.ID) – Warman (39) Warga Blok Kalimati, RT 02, RW 04, Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, berdomisili di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, terpaksa berurusan dengan pihak Polres Kendal, karena diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri yakni satu unit Honda Beat warna putih tahun 2016, milik Mujiono (57) Warga Dusun Wage, RT 09/ RW 03, Desa Kawahmanuk, Kecamatan Derma, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang berdomisili di Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Pencurian itu terjadi, pada Rabu 25 Oktober 2023 silam, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kos milik H Asahar Kampung Demangan, RT 02/ RW 010, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pencurian terjadi ketika korban Mujiono sedang tidur. Sewaktu teman korban bernama Maman, akan masuk kedalam rumah kos korban, melihat kendaraan yang biasanya diparkir di ruang tamu, sudah tidak ada di tempatnya.
“Ketika teman korban yakni Maman mengetahui sepeda motor milik korban tidak ada di lokasi, Maman kemudian membangunkan korban Mujiono yang sedang tidur. Setelah itu, dilakukan pencarian di sekitar lokasi kos, namun sepeda motor jenis Honda Beat ini tidak ditemukan,” kata Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Kamis (08/12/2023).
Menurut Kompol Edy Sutrisno, bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, mengarah pada pelaku bernama Warman. Dari keterangan saksi- saksi yang ada, kemudian pelaku dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Kaliwungu pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kos Kaliwungu.
“Selanjutnya, dilakukan pencarian barang bukti ke wilayah Gunungpati Kota Semarang, dan sepeda motor itu sudah dijual kepada seseorang. Kemudian pelaku dan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kaliwungu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Edy Sutrisno.
Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa kendaraan yang ia curi dijualkan lewat seseorang. Ia sendiri, mendapat uang Rp 1, 7 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
“Saya tidak tahu pak, berapa harga sepeda motor itu dijual oleh temanku. Yang jelas saya kebagian Rp 1, 7 juta dari hasil penjualan sepeda motor itu,”kata pelaku Warman.
Warman juga mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan, terlebih sepeda motor yang ia jual itu adalah milik teman seprofesi jualan pentol keliling, yang sama- sama dari Jawa Barat.
“Saya menyesal pak. Saya tidak akan mengulanginya lagi,”tegas Warman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3) jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun hukuman penjara.
Sapawi