blank
Todung Mulya Lubis (kanan). Foto: gesuri.id

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dalam menjalankan perintah undang-undang, terkait Debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2024.

Todung menilai, KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024, akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri dari tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres.

Disebutkan juga, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan, debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam lima kali acara debat, sudah menyimpang dari ketentuan.

BACA JUGA: Melalui Kegiatan Kepramukan Jiwa Kepemimpinan Akan Teruji

”Bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik, untuk menilai secara utuh kualitas cawapres,” kata Todung, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).

Dia menambahkan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres, yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antarcawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

”UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan, debat akan dilakukan sebanyak lima kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan, debat terdiri dari tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres,” jelas dia.

BACA JUGA: CFD di Kupang Semarak dengan Kehadiran Capres Idola ini

Diakuinya, capres dan cawapres adalah dwi tunggal, yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun, menurut dia, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presidenlah yang akan mengambil alih tugas dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

”Wakil Presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil Presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kawasan Hutan Lindung di Kaki Gunung Slamet Mulai Direboisasi

Todung menegaskan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres, agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.

”Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU, maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.

Dirinya hanya berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. Todung pun meminta, KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.

”Hanya dengan ini, kita akan memberikan integritas kepada Pilpres 2024 yang akan kita adakan sebentar lagi,” pungkas Todung.

Riyan