SLAWI (SUARABARU.ID) – Kawasan hutan lindung seluas 48 hektare di kaki Gunung Slamet yang rusak akibat aksi penjarahan dan konversi ilegal menjadi lahan pertanian sayur khususnya kentang mulai dikonservasi. Sebanyak 4.400 batang pohon penghijauan pun ditanam oleh komunitas relawan peduli lingkungan, warga desa hutan dan Perhutani.
Simbolis penanaman bibit pohon dari donasi badan usaha milik daerah (BUMD) air minum ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah dan unsur Forkopimda di dalam kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa,
Selain kawasan hutan lindung, ratusan hektare kawasan hutan produksi juga tidak luput dari aksi perambahan hutan oleh masyarakat petani desa hutan. Meski demikian, gerakan penanaman kembali lahan hutan ini difokuskan dulu pada kawasan hutan lindung, sebab kerusakan hutan yang terjadi sudah mencapai ketinggian 2.200 meter di atas permukaan laut (mdpl) atau sekitar 5,5 kilometer jaraknya dari puncak Gunung Slamet.
Kondisi tersebut menurut Umi sudah sangat mengkhawatirkan. Selain mengakibatkan bencana banjir bandang di objek wisata Guci dan di Kalipedes, Desa Sigedong beberapa waktu lalu, dampaknya terhadap kelangsungan hidup warga Sawangan juga nyata. Kekurangan air bersih karena debit mata air yang terus berkurang menjadi ancaman sekaligus indikasi rusaknya ekosistem hutan.
Menurutnya, Islam hadir sebagai agama rahmatan lil alamin yang menegaskan kepada setiap umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungan demi kemaslahatan dan rahmat di bumi. Bahkan Allah telah menyampaikan firman-Nya kepada umat manusia untuk menjaga alam melalui sembilan ayat di dalam Alquran.
“Sebagai seorang muslim yang beriman Islam dan bertakwa harus menyadari bahwa merawat dan menjaga lingkungan hutan adalah tanggung jawab bersama sebagai makhluk hidup di bumi,” kata Umi.
Lewat arahannya, Bupati Umi meminta masyarakat desa hutan bisa menjaga kelestarian kawasan hutannya dari ulah oknum ataupun pemodal hanya mengejar keuntungan materi semata sehingga menjadikan petani desa lupa bahwa ada hutan yang harus dijaga dan perintah Tuhan yang harus ditegakkan.
“Warga Sawangan harus berani menolak permintaan pemodal kentang ini. Ruang gerak mereka sudah dibatasi di Jawa Barat. Jangan sampai kemudian kita yang di Jawa Tengah justru membuka pintu lebar-lebar sampai merusak hutan hanya untuk kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.
Menurutnya, hutan yang lestari akan memberikan oksigen, kesejukan, mensuplai air bersih, meredam pemanasan global, memberikan kayu, ranting, serta habitat bagi berbagai spesies. Air bersih dan tanah yang subur adalah aset berharga yang harus dijaga, dirawat agar bisa menatangkan manfaatkan bagi generasi mendatang.
“Mulai hari ini tidak ada lagi aktivitas pertanian di kawasan hutan lindung. Saya, pak Kapolres, pak Dandim dan juga rekan-rekan dari Perhutani sama-sama berkomitmen untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap aksi perusakan dan penjarahan hutan,” tegas Umi.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman menjelaskan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bumijawa ini masuk dalam wilayah teritorialnya. Tugas Kodim adalah menyiapkan pertahanan, salah satunya adalah bentang geografi seperti hutan untuk menopang pertahanan negara.
Dari hasil tinjauan lapangan, menurutnya kondisi hutan di wilayah Sawangan ini sudah sangat parah dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat luas di dataran rendah akan suplai air bersih dari pegunungan. Sehingga pihaknya perlu melakukan pendampingan ke Perhutani terkait pengamanan kawasan hutan lindung dan pendampingan ke masyarakat untuk memberikan penyadaran hukum ataupun pendidikan lingkungan.
“Pendampingan ke masyarakat ini juga kita lakukan supaya mereka sadar mana hutan lindung, mana hutan produksi,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat Haris Setiana menjelaskan penanaman kembali pohon ini akan dilakukan secara bertahap yang tidak hanya mencakup kawasan hutan lindung tapi juga hutan produksi. Sampai dengan akhir tahun ini pihaknya menargetkan 10 hektare lahan kritis di kawasan hutan lindung tertanam pohon.
Ditanya soal potensi penjarahan lahan di kawasan hutan lindung yang terus berlanjut, Haris menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kawasan tersebut merupakan area terlarang untuk kegiatan tanpa izin, terlebih perkebunan ilegal. Sehingga pihaknya akan melakukan pembinaan hukum untuk menyadarkan petani penggarap ilegal.
“Untuk tindakan hukum di Brebes sudah kita lakukan. Jangan sampai di sini terjadi. Tapi kalau masih ada yang nekat masuk, kemudian menggarap, tentunya sesuai undang-undang (sanksi hukum) akan kita terapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muchtar Mawardi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan bibit pohon jenis rasamala, maesopsis, suren, agathis dan kopi arabica untuk ditanam di kawasan hutan lindung. Bibit tanaman tersebut berasal dari bantuan dari PDAM Kabupaten Tegal dan BPDAS Pemali Jratun.
Sutrisno