KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mengoptimalkan pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya. Salah satunya adalah kegiatan infrastruktur pembangunan drainase dan trotoar Jalan Sunan Kudus yang menelan anggaran sebesar Rp 2,62 miliar dari DBHCHT.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, selaku dinas teknis pelaksanaa kegiatan menyebutkan, pembuatan drainase dan trotoar Jalan Sunan Kudus sebagai salah satu upaya mencegah banjir.
“Anggaran sebesar Rp2,62 miliar tersebut merupakan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT). Sedangkan lokasi drainase yang dibangun berada di sisi selatan Jalan Sunan Kudus,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto, Senin (27/11).
Ia mengungkapkan pembangunan drainase tersebut merupakan upaya untuk mengatasi banjir yang sering terjadi di kawasan Perempatan Jember Kudus saat hujan deras.
Panjang saluran drainase dan trotoar untuk tahap pertama yang akan dibangun sepanjang 176 meter dengan kedalaman 3 meter, dan lebar 1,2 meter.
Dengan pembuatan saluran drainase di Jalan Sunan Kudus tersebut, diharapkan banjir yang sering terjadi di Perempatan Jember Kudus bisa teratasi karena drainase tersebut langsung menuju Sungai Gelis.
Selain dibangun drainase, kata dia, nantinya juga sekaligus dibangun trotoar jalan seperti halnya di sisi utara Jalan Sunan Kudus.
Upaya penanganan banjir di kawasan Perempatan Jember juga akan dilakukan dengan membuat sudetan aliran air mulai dari titik Jalan Kiai Ahmad Dahlan ke arah timur menuju Sungai Sili, sehingga air akan terbagi ke timur dan terbuang ke Sungai Sili, untuk di pertigaan Jalan Kiai Ahmad Dahlan ke timur sekitar 1 kilometer yang pembangunannya direncanakan 2024.
Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menargetkan tingkat penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tembus 95 persen lebih. Anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
Tahun ini Pemkab Kudus mendapat alokasi anggaran DBHCHT 2023 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 238,520 miliar.
Dan pemanfaatan anggaran DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur merupakan kebijakan yang diambil Pemkab Kudus sejalan dengan PMK 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.
Dalam aturan tersebut, DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan.
Prioritas penggunaan anggaran DBHCHT meliputi Bidang Kesehatan dan Bidang Kesejahteeraan Masyarakat, program-program membantu masyarakat Kabupaten Kudus seperti Pemberian BLT, Pembangunan Jalan, Pembayaran Iuran JKN Bagi Masyarakat Sesuai Ketentuan, Penanganan Stunting.
“Penyerapan anggaran harus optimal. Jangan sampai punya anggaran besar, namun tidak terlaksana dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Ads-Ali Bustomi