JEPARA (SUARABARU.ID) – Pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) yang telah melakukan pemanfaatan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus bergerak. Sebab diduga aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan
Menurut sumber SUARABARU.ID, penyidik memerlukan bukti tambahan pendapat ahli. ”Ada tiga ahli dari disiplin ilmu yang berbeda yang dimintai keterangan yaitu ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, ahli pencemaran lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan ahli ekologi perairan dari Universitas Diponegoro,” ujarnya tanpa bersedia merinci siapa saja ahli yang diminta pendapatnya. Insyaalah permintaan keterangan ahli dilakukan hari ini, tambah sumber SUARABARU.ID Senin (27/11-2023)
Sebelumnya dalam press release Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diterima SUARABARU.ID Minggu (26/11-2023) menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa harus dilakukan sebab mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Ini merupakan kejahatan serius.
Menurut Rasio Ridho Sani, kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya
Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani .
Hadepe