blank
Tersangka MSAS menjawab pertanyaan Kasat Reskrim Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi STK, SIK, MH, disaksikan Waka Polres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM didampingi Kasi Humas Iptu Pol Abdillah dalam konferensi pers , Jumat (24/11). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID)– Gagal meminjam uang ujung-ujungnya ditangkap polisi. Itulah yang dialami MSAS (20) penduduk Malangjiwan Kecamatan Kebonarum Klaten.

MSAS yang dilaporkan mencuri mobil G-1722-EB milik  Joko Sukino warga Karangnongko  Klaten.

“Tersangka  MSAS diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” ungkap Waka Polres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM didampingi Kasat Reskrim  AKP Yulianus Dica Ariseno Adi STK, SIK, MH, dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (24/11/2023).

Kasat Reskrim  Polres Klaten mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan MSAS berlangsung 10 November 2023. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka yang sedang berjualan angkringan di Prambanan Klaten terlihat kebingungan.

Penyebabnya, tersangka diminta orang tuanya menebus sepeda motor yang digadaikan kepada seseorang dengan nilai gadai Rp 6 juta.

Untuk itu MSAS segera mendatangi kediaman Joko Sukino warga Karangnongko Klaten mengendarai sepeda bermaksud meminjam uang. Setelah menempuh perjalanan belasan kilometer tersangka harus kecewa karena mendapati tuan rumah tidak ditempat.

Namun tersangka tetap bisa masuk rumah karena menggunakan kunci yang disimpan pemilik di bagian atas pintu depan rumah.

blank
Dua petugas Polres Klaten tengah memasang police line  pada mobil G-1722 EB, yang merup[akan barang bukti tindak pidana dengan tersangka  MSAS. (Bagus Adji
Di dalam rumah korban, tersangka menembukan kunci kontak mobil G-1722-EB berikut surat kendaraan diatas meja makan. Timbul niat MSAS menggadaikan kendaraan bermotor roda empat yang ada guna memenuhi kebutuhan menebus sepedamotor.

Mobil yang ada langsung dikeluarkan dari garasi untuk kemudian dibawa ke Prambanan. “Sebelum meninggalkan kediaman korban, tersangka memasukkan sepeda yang digunakan ke dalam mobil G-1722 EB,” terang AKP Yulianus Dica Ariseno Adi STK, SIK, MH.

Dia menambahkan, tersangka ditangkap tiga hari kemudian di tempat kost calon istri di Prambanan. Penangkapan tersangka berdasar  keterangan korban bahwa MSAS-lah yang sering pinjam mobil.

Masih dalam kesempatan sama MSAS menjawab pertanyaan petugas mengatakan, sesuai rencana mobil milik Joko Sukino akan digadaikan dan sebagian uangnya digunakan menebus gadai sepeda motor.

Mengenai hubungannya dengan Joko Sukino dikatakan bahwa korban adalah teman bekerja orang tua tersangka, tuturnya sembari menunduk.

Bagus Adji