SURAKARTA (SUARABARU.ID) Sebanyak Lima warga Solo digelandang petugas ke Mapolresta Surakarta karena kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
Kelima warga tadi yakni RR (55), AN (54), AS (56), LK (54) dan HB (55), ditangkap petugas ketika nongkrong bareng di beralkohol di Jalan Cokrobaskoro Serengan kota Surakarta.
Penindakan segera dilakukan dengan memeriksa termasuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, secara fisik kedapatan bau menyengat miras dari kelimanya. Tak hanya itu juga ditemukan bukti minuman keras jenis ciu. “Selanjutnya barang bukti miras dan pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” beber Kasat Samapta Polresta Surakarta.
“Mereka ditangkap petugas pada 23 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Selain kelima warga juga disita barang bukti berupa dia botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi ciu,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Penangkapan terhadap keliuma warga, kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK berlangsung ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli wilayah.
Ketika itu petugas mendapat informasi adanya orang berkerumun di Jalan Cokrobaskoro. Laporan yang masuk benar adanya. Sasat itu petugas menjumpai lima warga sedang berkumpul sembari mengonsumsi minuman keras.
Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dihubungi mengatakan, penindakan petugas merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat.
Yakni meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi. Pemberantasan Pekat merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Peka.
Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke Whatsapp Kapolresta Surakarta di no 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji