SEMARANG (SUARABARU.ID) – Partisipasi aktif Ketua Ormas dan LSM se Jawa Tengah, untuk menjadi kandidat ketua maupun sebagai pemilik suara sah, sangat diharapkan dalam kongres ke 4 Forum Jateng Gayeng yang akan digelar pada 28 Desember 2023 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Forum Jateng Gayeng periode 2017-2023, Kyai Ahmad Robani Albar kepada suarabaru.id di Semarang, Rabu malam (22/11/2023).
“Kami menginginkan dan berharap seluruh aktivis, terutama Ketua-ketua Ormas dan LSM Jawa Tengah, untuk mengambil peran menjadi kandidat Ketua dan menjadi peserta (Kongres Forum Jateng Gayeng ke 4) atau pemilih yang memiliki hak suara,” terangnya.
Dengan partisipasi aktif para Ketua Ormas dan LSM se Jawa Tengah, lanjutnya, diharapkan dapat semakin meningkatkan kekompakan dan kesolidan Ormas dan LSM se-Jawa Tengah, sehingga ke depannya dapat lebih bermartabat dan berdaulat untuk Jawa Tengah lebih maju, makmur, sejahtera, adil dan gayeng.
“Dasar pembentukan Forum Jateng Gayeng ini sendiri berdasarkan Kawat Mendagri tanggal 23 April 2010, yang isinya untuk membentuk perkumpulan induk organisasi masyarakat dan LSM se Jawa Tengah. Maka terbentuklah dengan nama Forum Ormas/Lsm Jateng. Namun pada tahun 2017, hasil rapat di Bandungan disepakati berubah namanya menjadi Forum Jateng Gayeng,” jelas Ketua Umum LSM Gapura ini.
Dikatakan pula, Kongres yang akan digelar di Wisma Perdamaian Komplek Tugu Muda, Kota Semarang itu, hingga kini sudah ada 7 Ketua Ormas dan LSM yang mendaftar ke Panitia Kongres Forum Jateng Gayeng (FJG), untuk maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum FJG.
“Syarat kandidat atau Calon Ketua Umum FJG harus ketua Ormas atau LSM tingkat Jawa Tengah dan harus mendapat dukungan dari minimal 9 Ormas atau LSM tingkat Jateng, dengan dilampiri legalitas badan hukum Kemenkumham dan atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kesbangpol Jateng. Jika diketahui Ormas atau LSM itu memberikan dukungan dobel, maka akan dibatalkan keduanya,” tegas Kyai Robani, sapaan akrabnya.
“Sedang untuk syarat peserta, akan memiliki 1 suara jika mendapatkan atau menyertakan suratandat dari Ormas atau LSM tingkat Jateng. 1 LSM atau Ormas 1 suara. Dan jika ingin berkoordinasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia. Sonhaji 085875022025 dan Hamit 085226199558,” imbuhnya.
Ditegaskan pula oleh Kiai Robani, yang dimaksud dengan Ormas/Lsm adalah organisasi kemasyarakatan yang di bentuk oleh masyakakat sipil dengan sukarela, baik yang terdaftar berbadan hukum maupun yang hanya memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan UU No 16 tahun 2017, tentang Ormas/LSM pengganti UU No 17 tahun 2013.
Absa