Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. Foto: Dok/Ning S

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

“Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi, namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo,” bebernya.

Atas kejadian tersebut Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak menyerahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan melakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Johanson.

Johanson menegaskan bahwa DC tidak boleh menarik kendaraan, sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” tambah Johanson.

Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain, mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.

Ning S