blank
Aparat Bawaslu Kudus bersama Satpol PP saat akan menertibkan baliho APK di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencopot baliho bergambar Ganjar-Mahfud yang ada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (14/11).

Pencopotan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang ada.

Baliho yang dicopot adalah baliho yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Taman Bojana bagian utara.

Gambar Ganjar-Mahfud tersebut menyatu dengan gambar caleg PDIP untuk DPRD Kudus Juwahyuni, DPRD Jateng Supriyadi dan DPR RI H Musthofa.

Sementara, baliho lain yang berada di lokasi yang sama yakni baliho Prabowo-Gibran, Taj Yasin dan Ganjar Presidenku tetal dibiarkan.

Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan yang memimpin langsung proses penertiban menyampaikan pencopotan dilakukan lantaran baliho Ganjar-Mahfud tersebut melanggar aturan.

Dalam baliho tersebut terdapat unsur ajakan untuk memilih seperti paku coblos dan nomor urut.

“Sebenarnya untuk gambar Ganjar-Mahfud tidak melanggar, tapi karena menyatu dengan gambar caleg yang dilengkapi nomor urut dan paku coblos, maka baliho tersebut kami tertibkan,”ujarnya.

Sementara untuk tiga baliho lain yang berada di lokasi yang sama yakni ‘Prabowo-Gibran’, Ganjar Pranowo Presidenku’ dan ‘Taj Yasin’ tidak ditertibkan karena bukan kategori APK melainkan APS (alat peraga sosialisasi).

Minan menyatakan, dalam operasi penertiban yang dilakukan tersebut, pihaknya juga mencopot sejumlah baliho maupun APK lain di berbagai tempat di wilayah kecamatan kota.

Ali Bustomi