Sopir truk tronton langsung mendapatkan penjelasan dari polisi ataspelanggaran yang mereka lakukan. Foto: Satlantas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Petugas Satlantas Polres Grobogan menindak truk container yang melintas di jalur jalan Danyang-Kuwu, Kabupaten Grobogan, Senin, 13 November 2023.

Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari terakhir. Tim Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan tampak menindak satu unit truk tronton yang melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Purwodadi, Pulokulon dan Kradenan tersebut.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menerangkan, penindakan langsung dilakukan saat tim Unit Turjagwali melakukan patroli di sepanjang jalur tersebut,

“Dari arah Barat (Danyang), truk tronton tersebut melintas di jalur Danyang-Kuwu dengan tujuan Bojonegoro. Kami yang sedang patroli dari arah timur ke barat, tepatnya di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, langsung meminta pengemudi truk menghentikan laju kendaraannya,” ujar Ipda Arie Eko.

Saat dilakukan interogasi, pengemudi truk mengatakan hendak mengantarkan barang pesanan ke wilayah Bojonegoro. Sopir melintas di Jalan raya Danyang Kuwu untuk menghindari adanya perbaikan jalan yang ada di jalur utama.

Ipda Arie Eko memberikan penjelasan bahwa jalur tersebut merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan besar dengan lebar lebih dari 2,1 meter dan panjang 9 meter.

Tidak hanya memberikan penjelasan, pengemudi truk kontainer tersebut terbukti melanggar peraturan lalu lintas. “Kita tindak tegas dengan penindakan tilang,” ujar Ipda Arie Eko.

Penindakan tegas tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang resah karena jalur Danyang-Kuwu kadang macet setelah banyaknya kendaraan besar jenis trailer dan tronton yang masuk ke jalur tersebut.

Lantaran terbukti melanggar, polisi memberikan surat tilang kepada sopir. Foto: Satlantas Polres Grobogan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalur Danyang-Kuwu ini masuk jalan kelas III, yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Ipda Arie Eko menerangkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III merupakan jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar 2,1 meter dan panjang tidak melebihi 9 meter.

“Ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Sementara, kontainer yang baru saja kita tindak tegas ini, berukuran lebar melebihi 2,5 meter dan ukuran panjang  melebihi 18 meter. Ukuran tinggi melebihi 4,2 meter dan MST lebih dari 10 ton,” ujar Ipda Arie Eko.

Ipda Arie Eko menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli secara intens ke jalan-jalan yang masuk jalan Kabupaten atau jalan kelas III, dimana jalur ini tidak boleh dilintasi kendaraan besar dan bermuatan berat.

“Kita akan terus lakukan patroli intens, terutama di jalan-jalan kelas III dengan tujuan tidak ada kendaraan berukuran besar dan bermuatan lebih dari 10 ton masuk ke jalur tersebut dan ini diupayakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan untuk terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polres Grobogan,” ujar Ipda Arie Eko.

“Jika saat patroli kami mendapati adanya kendaraan besar yang nekat masuk ke jalan kelas III, kami akan lakukan penindakan berupa tilang,” tambahnya.

Tya Wiedya