blank

JEPARA(SUARABARU.ID) –

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa/kelurahan, tidak mudah dintervensi untuk mengubah data keluarga penerima manfaat (KPM). Penggantian tersebut hanya bisa dilakukan berdasar hasil musyawarah desa (musdes).

“Ayo bekerja dengan ikhlas. Jujur dalam menginput data. Jangan mau diintervensi misalnya untuk menghapus atau memasukkan nama baru, kalau tidak sesuai ketentuan,”

Hal itu dia katakan saat membuka sosialisasi program Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Jepara tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Rabu pagi (8/11/2023). Sosialisasi diikuti perangkat 195 desa/kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Kasi Sosial Kecamatan.

Pada kesempatan itu, dia menekankan agar desa/kelurahan aktif melakukan verifikasi dan validasi data agar segala bantuan sosial tepat sasaran.  Berbagai program bantuan pangan yang diluncurkan pemerintah, kata dia, dimaksudkan sebagai instrumen kebijakan untuk menurunkan angka kemiskinan. Maka, harus tepat sasaran.

Sementara itu, jenis bantuan sosial pangan yang disalurkan bersumber dari Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bantuan Program Sembako sebesar Rp200 ribu per KPM per bulan dan PKH senilai Rp225 ribu – Rp3,9 juta per KPM, disalurkan melalui PT Pos Indonesia, telah terlaksana hingga tiga triwulan.

Sedangkan dari CPP berupa 10 kg beras/KPM telah disalurkan dalam dua kali alokasi. Alokasi I pada Maret – Mei, dan alokasi II pada Oktober 2023. Alokasi II CPP dimungkinkan ada tambahan pada bulan ini.

Hadepe – Bakopi