SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar, tepatnya di gudang Dusun Sidaon RT.01/06 Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, dengan tersangka AB, warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan, modus tersangka dengan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Selanjutnya BBM jenis solar tersebut ditampung, dan dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industry.
Dikatakan, petugas Unit 3 Subdit IV melakukan penyelidikan. “Pada Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 14.40 WIB, polisi menemukan tiga unit sepeda motor bermuatan jerigen sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.522.20 di Jalan Raya Bangsri Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes,” jelas Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Setelah dilakukan pembuntutan, kata Subagio, ditemukan BBM bersubsidi tersebut ditampung di sebuah Gudang di Dusun Sidaon RT.01/06 Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, dan akan dijual kembali kepada nelayan dengan harga industri.
“Tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, selanjutnya ditampung kemudian dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industri,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 unit sepeda motor sebagai pengangsu BBM, 3 buah bagor besi untuk angkut jerigen, satu mobil pick up pengangkut jerigen berisi BBM subsidi jenis solar, satu truk tangki pengangkut BBM Industri kapasitas 8.000 ltr (muatan kosong), bio solar sebanyak 11.000 liter, surat rekomendasi pembelian BBM solar, dan lainnya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” terang Satake.
Ning S