Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng dan insert surat tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Foto: Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Kepala Dinas Pendidikan Provisni Jawa Tengah Uswatun Hasanah menegaskan, pihaknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan pungutan untuk biaya server PPDB.

“Biaya PPDB disediakan melalui anggaran BOP Pendidikan yang bersumber dari APBD.

Mekanisme pembiayaan dimaksud tidak melalui Dinas, namun sekolah menyetorkan langsung kepada pihak penyedia jasa,” tulis Uswatun Hasanah menanggapi berita tentang laporan aduan yang dilayangkan Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (GPHSN), terkait dugaan pungli dan manipulasi data PPDB 2023, di Jawa Tengah.

Baca juga Disdik Jateng Diadukan Terkait Dugaan Pungli dan Manipulasi Data

Kepala Dinas Pendidikan menanggapi laporan GPHSN melalui surat dengan kop surat resmi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yang dikirimkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, melalui pesan WhatsApp dengan format Pdf (Portabel Document Fomat), Jumat siang (20/10/2023).

Menurut Uswatun, pembiayaan PPDB ditanggung oleh sekolah, lanjutnya, karena konsep dasar penyelenggara PPDB adalah sekolah dan guna menjamin prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka penyelenggaraan PPDB dikoordinasikan oleh Dinas.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh layanan secara adil dan transparan dan sekaligus memberikan kemudahan melalui pemanfataan teknologi informasi dan komunikasi. Atas dasar hal ini, maka tidaklah benar bahwa Dinas melakukan pungutan dalam penyelenggaraan PPDB.

“Penyelenggaraan PPDB secara daring bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus agar masyarakat memiliki kesempatan lebih terbuka untuk memilih satuan pendidikan,” tulis Uswatun dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkan pula, bahwa besaran biaya PPDB yang ditanggung oleh satuan pendidikan, dilakukan dengan pendekatan jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan dan terhadap satuan pendidikan baru telah diberikan kelonggaran tidak dibebani dengan pembiayaan.

Pembayaran biaya PPDB dimaksud, dilakukan secara langsung oleh Satuan Pendidikan kepada Tim Pengembang Aplikasi PPDB melalui virtual account.

Disediakan Calon Peserta Didik 

Dan terkait dugaan manipulasi data siswa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyatakan tidak benar, karena keseluruhan data calon peserta didik, merupakan data yang disediakan oleh Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

Guna mendukung terwujudnya akuntabilitas data, maka penyelenggaraan PPDB telah bekerja sama dengan para pihak terkait (Pusdatin Kemendikbudristek, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, BAN-S/M Provinsi Jawa Tengah).

“Menjamin upaya terwujudnya akuntablitas penyelenggaraan PPDB, maka Calon Peserta Didik wajib menandatatangani Surat Pernyataan kebenaran dokumen. Demikian halnya dengan panitia penyelenggara juga telah menadatangani Pakta Integritas,” tegas Uswatun dalam keterangan tertulisnya.

“Mempertegas hal ini, maka secara terbuka Panitia PPDB telah memberikan edukasi cara cerdas mengikuti PPDB melalui berbagai media dalam bentuk flyer, banner, dan tutorial PPDB,” pungkasnya.

Absa