Kajari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto dan pihak Bea Cukai saat musnahkan sabu dan psikotropika dengan cara diblender. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 81 perkara pidana umum dan 2 pidana khusus, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (12/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu, obat-obatan psikotropika, senjata tajam (sajam), handphone, rokok ilegal (tak ada pita cukai) dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo menyampaikan,
barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika (psikotropika), kesehatan, cukai dan tindak pidana umum lainnya yang merupakan barang bukti dari 81 perkara pidana umum dan 2 pidana khusus, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus dari bulan Agustus hingga Oktober 2023. Kami instruksikan untuk segera dilakukan pemusnahan agar tidak menumpuk, dan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ungkap Agung kepada awak media.

Selain dilakukan pemusnahan di kantor Kejari Kota Semarang, pemusnahan barang bukti juga dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sebanyak satu box mobil barang bukti dimusnahkan di Rupbasan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain, narkotika jenis sabu 150 paket, dan 117,79372 gram.

Sedangkan barang bukti psikotropika dan kesehatan diantaranya pil Alprazolam 104 butir,
pil Berlogo Y 13.990 butir, pil Kuning DMP 4.390 butir, pil Yarindo Kuning 879 butir,
pil Trihexyphenidyl 80 butir, pil Silver Riklona 38 butir, dan pil Dextro 60 butir.

Selain itu sebanyak 66 handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin sehingga tidak dapat digunakan lagi, serta cukai 197 ball dan 720 slop rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Ning S