Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gerakan masif pemeriksaan kesehatan pasangan usia subur dan calon pengantin harus dilakukan, untuk mencegah pertambahan kasus stunting di Tanah Air.

”Pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan pasangan usia subur harus menjadi tahapan wajib yang dilakukan, untuk mencegah pertambahan kasus stunting,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Data Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengungkapkan, rata-rata sebanyak 1,9 juta pasangan menikah per tahun, dan 1,6 juta di antaranya hamil. Dari jumlah itu, sekitar 320 ribu pasangan berpotensi melahirkan bayi stunting.

BACA JUGA: Bersama Dandim, Kapolres Wonogiri Pimpin Patroli Gabungan Karhutla

Hal itu disebabkan, hanya sekitar 16 persen calon Pasangan Usia Subur (PUS), yang memeriksakan kesehatannya, dan yang mengisi aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) sebanyak 34,1 persen.

Pemeriksaan kesehatan para calon pengantin dan pasangan usia subur, ujar Lestari, harus menjadi kesadaran bersama, baik dari sisi masyarakat maupun dari para pemangku kepentingan.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, masyarakat harus benar-benar paham, kondisi kesehatan calon pengantin yang prima, sangat menentukan kualitas kesehatan anak keturunannya.

BACA JUGA: Kuliah Umum, Kakanwil Kumham Jateng Beri Pemahaman Kekayaan Intelektual

Di sisi lain, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, jangan membiarkan kualitas kesehatan calon pengantin tidak terpantau, yang berpotensi meningkatkan kasus stunting.

Rendahnya PUS dan calon pengantin memeriksakan kesehatannya, tegas Rerie, harus menjadi perhatian semua pihak, dan dicarikan solusi untuk meningkatkannya.

Rerie sangat berharap, para pemangku kebijakan segera menerapkan langkah yang tepat, agar pemeriksaan kesehatan menjelang pernikahan dan pasangan usia subur, tumbuh menjadi kesadaran bersama.

Riyan