SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemahaman masyarakat di wilayah Jawa Tengah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual menunjukkan tren positif. Dalam 5 tahun terakhir, pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Tengah meningkat signifikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Jum’at (6/10/2023).
Dari paparan yang ditampilkan Tejo, pendaftaran merek pada tahun 2019 ada sebanyak 1.709 merek yang didaftarkan. Sementara di Tahun 2023, melonjak tajam hingga 5.565 pendaftaran.
Untuk pendaftaran cipta mencapai angka 9.353 di tahun 2023 yang meningkat drastis dibanding 2019 yang hanya 4.008 pendaftar. Statistik tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan KI semakin tinggi.
Tejo menyebut, ini merupakan keberhasilan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
“Data tersebut menunjukkan peningkatan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Tejo didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.
“Kanwill Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya mengedukasi, memberikan pemahaman, dan memfasilitasi pendaftaran KI di wilayah Jawa Tengah. Termasuk yang kita lakukan hari ini,” sambungnya.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten ini menjelaskan, Kekayaan Intelektual erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara.
“Kekayaan Intelektual sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya semakin banyak pendaftaran, maka semakin tinggi PNBP yang diterima oleh negara,” jelas Tejo.
“Keragaman KI juga berpengaruh dan bisa menunjukkan kualitas Sumber Daya Manusia. Selain itu, KI juga bisa menjadi indikator kematangan teknologi dan pendidikan sebuah negara maju dan berkembang,” lanjutnya.
Dikatakan, berdasarkan data dari WIPO (World Intellectual Property Organization), pendaftaran paten terbanyak di dunia dikuasai oleh negara maju. “China misalnya, patennya sebanyak 2.852.219. Selanjutnya Jerman 10.576, disusul Rusia, Australia, Jepang, Turki, Ukraina, Korea Selatan, dan Thailand,” ungkap Tejo.
“Indonesia sendiri ada diperingkat 10. Artinya Indonesia tergolong baik dan memiliki potensi yang sangat besar, apabila dikembangkan lebih baik,” tandasnya.
Dalam kuliah umumnya, Tejo juga menjelaskan mengenai jenis, manfaat dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk bagaimana peran strategis mahasiswa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual.
Ning S