WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Warga masyarakat diimbau jangan mencoba-coba menjadi pengguna apalagi mengedarkan narkoba. ”Sebab, ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, ” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspda Amirullah.
Penegasan Kapolres itu, disampaikan saat memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus narkoba jenis obat daftar G, dengan tersangka berinisial A (26). Pria kelahiran Wonogiri 1 Oktober 1997 ini, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus narkoba.
Dalam menjelaskan ke awak media, Jumat (22/9), Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo, Kasat Narkoba AKP Subroto, Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.
Tersangka mengaku lulusan SMP dan bekerja sebagai karyawan swasta. Pemuda A ditangkap petugas Jumat malam (8/9) lalu di Jalan Blimbing I Kampung Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kata Kapolres, modus operandinya melakukan pembayaran dengan cara transfer dan pengambilan barang tidak sesuai alamat yang dituju. Dalam pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi karena sudah ketergantungan dengan narkoba, untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan diri dan untuk menghilangkan rasa trauma.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan obat daftar G 8 strip, masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 80 butir. Jenisnya, Trihexyphenidyl tablet 2 Mg. Berikut 8 butir obat daftar G Trihexyphenidyl 2 Mg, 1 butir obat daftar G Trihexyphenidyl tablet 2 Mg, 2 ponsel beserta SIM Card-nya dan uang tunai Rp 10 ribu.
Kepada tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 60 angka 4 UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Subsider Pasal 196 UU Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bambang Pur