blank
Seorang WBP didampingi petugas tengah menyiapkan makanan untuk warga binaan Lapas Semarang di Dapur Lapas. Foto: Dok/Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya memberikan pelayanan makan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus berinovasi melakukan sertifikasi terhadap standar pelayanan yang ada di “Dapur Lapas”.

Diketahui, Lapas Semarang telah mendapat sertifikat laik higiene dari Dinas Kesehatan Kota Semarang dalam menyajikan makanan untuk WBP yang terjamin kualitas higienis, sehingga tidak ada keraguan bagi para WBP dalam mengkonsumsi makanan yang diberikan.

Begitupun dalam hal kehalalan makanan, Lapas Semarang juga telah mendapatkan ‘Sertifikat Halal’ dari Kementerian Agama RI.

Sertifikat laik higiene sendiri diserahkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Noegroho Edy Rijanto, M.Kes kepada Kasi Perawatan Narapidana Lapas Semarang, Bachtiar Oktaffiandi pada 16 November 2022, di kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Bachtiar mengungkapkan, awalnya, pihak Lapas mengajukan sertifikat laik higieni pada awal bulan April 2022. Sementara itu dalam prosesnya dilakukan pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium, hingga akhirnya Lapas Semarang mendapatkan sertifikat laik higiene.

“Mengingat mayoritas penghuni Lapas Semarang adalah muslim, Lapas Semarang terus berupaya mendapatkan predikat halal. Bukan hanya bersih dalam pengolahan makanan, namun juga memastikan bahwa makanan yang diberikan WBP ini layak dan halal,” terang Bachtiar.

Dikatakan, Kementerian Agama menerbitkan Sertifikat Halal kepada Lapas Semarang pada 4 April 2023. “Awalnya dilakukan pengajuan Sertifikat Halal pada Januari 2023. Selanjutnya dilakukan serangkaian proses seperti pengisian data terkait nomor induk usaha, pengecekan bahan makanan, cara pengolahan, serta hasil olahan dipastikan halal oleh tim halal MUI Jawa tengah,” ungkap dia.

blank
Dapur Lapas (dapur sehat) Lapas Semarang tampak dari depan yang telah mendapat Sertifikat Laik Hygiene dan Halal. Foto: Ning S

“Untuk mendapatkan sertifikat laik higiene dan sertifikat halal tersebut harus melewati proses yang cukup panjang, hingga akhirnya Lapas Semarang mampu mendapatkan kedua sertifikat tersebut,” tandasnya.

Diketahui, ada 30 warga binaan yang membantu aktivitas di dapur Lapas Kelas I Semarang. Mereka terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai juru masak, pramusaji, dan petugas kebersihan.

“Ada lima orang sebagai juru masak yang bertugas membuat resep, menentukan dan menakar bahan-bahan masakan, hingga memasak. Ada juga bagian kebersihan, mengurus peralatan masak, dan menjaga kebersihan makanan,” jelasnya.

Selain itu, ada 25 orang sebagai pramusaji yang bertugas menyiapkan makanan pada wadah serta mengantarkannya ke masing-masing blok hunian. “Mereka juga bersama-sama membantu petugas kebersihan untuk mencuci peralatan memasak di dapur,” imbuhnya.

“Sebanyak 30 orang warga binaan yang membantu mengurus di Dapur Lapas ini sebelumnya sudah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai sidang penentuan usulan, apakah WBP layak diusulkan menjadi pekerja,” kata Bachtiar.

“Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan. Paling tidak para warga binaan ini sudah menjalani hukuman 1/3 dari masa hukumannya,” pungkas dia.

Ning S