JEPARA (SUARA BARU, ID) –
Sekretaris Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menegaskan daerah sempadan pantai tidak boleh dikuasai oleh perorangan serta
boleh disertifikatkan Pemerintah, tetapi tidak boleh dibangun bangunan permanen.

Hal tersebut diungkapkan saat pertemuan dengan nelayan dan warga di Desa Telukawue, Kecamatan Tahunan, Jepara Senin(18/9-2023) malam.

Tri juga menegaskan sempadan pantai tidak boleh ada bangunan permanen apalagi dimiliki pribadi. Karena sempadan pantai itu hak negara, mau disertifikatkan oleh daerah silakan saja tapi tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan permanen,” tegas Sekretaris Kawali Jawa Tengah ini

Terkait beberapa permasalahan yang dikeluhkan masyarakat yang terjadi di sejumlah pantai di Jepara yang diprivatisasi oleh pengusaha menurut Tri Hutomo membuat nelayan
semakin sulit mencari tempat penambatan perahu nelayan tradisional.

“Seharusnya, pemerintah tanggap dengan situasi seperti ini supaya tidak memicu permasalahan sosial, karena permasalahan seperti ini sudah lama dirasakan hampir merata di wilayah pesisir Jepara selain abrasi, mulai dari Kecamatan Kedung sampai Kecamatan Donorojo.” ujarnya.

Menurut Tri, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2018, garis sempadan pantai menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Sehingga tidak lagi dipatok garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat berdasarkan Perpres No. 51 Tahun 2016.

Masalah pengelolaan yang terjadi di wilayah pantai Jepara, terdapat banyak hal yang perlu menjadi perhatian bersama. “Berdasar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 17 (1) disebutkan bahwa “ Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing. Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum, ” terang Tri Hutono

Selain itu, disebutkan juga bahwa izin harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, kemudian memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi pada luasaan lahan.

Maka untuk mengurai permasalahan-permasalahan di pesisir Jepara, Kawali Jawa Tengah akan melakukan audensi dengan Penjabat Bupati Jepara untuk mendorong Pemkab Jepara dalam melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pengelolaan pesisir dan pemanfaatan sempadan pantai supaya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. “pungkas Tri”.

Hadepe