JEPARA (SUARA BARU. ID) – Persoalan tambak udang ilegal menurut Makruf (40), penduduk RT 2 RW Dukuh Nyamplungan, Desa Karimunjawa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Karena itu aparat pemerintah harus taat hukum, bukan hanya kami yang harus taat hukum, “pintanya
Menurut Makruf, semakin lama dibiarkan dampak kerusakan akan semakin luas. “Juga mungkin terjadi konflik sosial di masyarakar,” ujar Makruf yang mangaku mengalami gatal-gatal kulit sejak 4 bulan lalu. Saya sudah berobat tetapi tak juga sembuh, tambahnya sembari menunjukkan kedua kaki dan tangganya mengalami gatal-gatal.
Karena itu ia berharap pemerintah di semua tingkatan untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dulu semua lembaga menunggu Perda RTRW dan kini sudah diundangkan. Terus sekarang mau nunggu apa lagi? Mestinya saat menunggu diundangkan para pemangku kepentingan bisa mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil,” ujarnya
saat ditemui SUARA BARU.ID usai pertemuan aktivis Lingkar Juang Karinunjawa di Desa Kemujan Senin (18/9-2023) malam. Mereka bertemu untuk persiapan aksi bersama Greenpeace
Menurut Makruf, sejak tambak intensif beroperasi terjadi perubahan lingkungan pantai yang luar biasa. “Bukan hanya kerusakan alam, pendapatkan nelayan pantai juga menurun drastis. Juga air laut menyebabkan gatal-gatal di kulit, ” paparnya.
Makruf yang mengaku bekerja sebagai tukang kayu, tukang batu dan juga nelayan juga telah menemui semua pejabat di Karimunjawa, termasuk Balai Taman Nasional Karimunjawa. “Semuanya menunggu pengesahan Perda,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, karena tinggal di lokasi tambak, maka sangat merasakan akibat tambak.
“Air belakang rumah menjadi keruh, warna air setelah jam 12 siang menjadi kecoklat-coklatan dan lumpur berbau menyengat.” tuturnya
Sekali lagi kami berharap pemerintah taat pada regulasi hukum dan menegakkan dengan tanpa pandang bulu. “Kalau nelayan menangkap ikan dengan apotas saja ditangkap, kini tambak milik pengusaha dibiarkan, ” tegasnya
Hadepe