MAGELANG (SUARABARU.ID)-Sebanyak dua polres di jajaran Polda Jawa Tengah mendapat predikat maksimal dan kurang maksimal dalam penangangan kasus pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Polres yang mendapat bendera kuning yakni Polres Pekalongan, sedangkan polres yang mendapat bendera hitam, yakni Polres Tegal.
“Bagi kapolres yang kerjanya kurang maksimal saya beri punishment bendera hitam bergambar tengkorak. Sedangkan yang maksimal saya beri bendera kuning bergambar bintang dua,” Kapolda Jawa Tengah,Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan usai membuka kegiatan Analisa dan Evaluasi Gelar Operasional Semester I Polda Jateng di salah satu hotel di Kota Magelang, Senin ( 11/9/2023).
Ahmad Luthfi mengatakan, pemberian penghargaan dan punishment tersebut, bertujuan mengetahui target pembinaan yang telah dicapai dari masing-masing polres jajaran Polda Jateng.
Menurutnya, bagi kapolres yang kurang maksimal dalam penanganang kasus pidana tersebut, diberi bendera tengkorak dan ia meminta agar bendera tersebut dipasang di polresnya .
“Biar ingat, dia kerjanya kurang maksimal,”tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penghargaan dan ‘hukuman’ berupa pemberian bendera bergambar ‘bintang dua” dan “tengkorak” tersebut, dalam rangka penilaian bagi para kapolres dalam rangka penyelesaian kasus pidana di masing-masing wilayahnya.
“Ada yang kurang dan ada yang terbaik. Yang terbaik diberik bendera kuning bergambar bintang dua warna merah,” kata Mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Ia menambahkan, penghargaan bendera kuning bergambar bintang dua tersebut sebagai penghargaan kepada polres terbaik dan untuk membuat semangat bagi polres yang kurang dalam penanganan kasus.
Menurutnya, polres yang mendapatkan penghargaan bendera ‘bintang dua” tersebut yakni Polres Pekalongan. Sedangkan, polres yang mendapatkan bendera “tengkorak” yakni Polres Tegal. W. Cahyono