Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso saat berdialog dengan peserta

JEPARA (SUARABARU.ID)| -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara memberikan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Jepara, Jumat (8/9/2023).

Pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) itu diikuti oleh 40 pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Kembang dan Bangsri. Bertempat di Andina Swimming Pool & Cafe and Resto, Kembang, Jepara. Dalam sesi fasilitasi penerbitan tersebut, seluruh peserta berhasil mendapatkan NIB untuk usahanya.

Fasilitas penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut mendapat dukungan dukungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso. Menurutnya, NIB penting bagi para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan legalitas dan pengembangan usahanya.

“Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memiliki legalitas terhadap usahanya dan bisa lebih mudah dalam mendapatkan modal untuk pengembangannya,” ungkap Junarso.

Kepala Dinas DPMPTSP Jepara, Eriza Rudi Yulianto

Selain itu, ia juga mengharapkan UMK di daerah Jepara bisa naik kelas. Tidak hanya bertahan di skala mikro, tetapi mampu membina kemitraan dengan usaha menengah hingga skala besar.

“Tentu harapannya UMK di daerah itu bisa naik kelas. Tidak hanya secara kualitas produk tetapi juga kemampuan sumber daya manusia dalam membentuk jaringan dan membesarkan usahanya,” paparnya.

Dalam hal ini, Junarso meminta para pelaku UMK untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan berusahanya. Mulai dari inovasi produk hingga kemampuan management yang baik.

“UMK jangan sampai minder, harus selalu belajar, termasuk belajar mengelola usaha. Sehingga nantinya mampu mengelola usaha dengan baik. Jadi ketika modal terfasilitasi, kemampuan SDM juga memadahi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Jepara, Eriza Rudi Yulianto menginginkan adanya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan follow up terhadap pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB.

“Semoga dari penerbitan NIB seperti ini, akan ada follow up dengan OPD lain, seperti Dinas Koperasi dan UMKM untuk membantu fasilitas pengembangan usaha oleh pelaku usaha di daerah,” ujarnya.

Eriza mengatakan, dengan adanya kolaborasi antar OPD, akan mampu memberikan sinergi yang baik dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat di Jepara.

Di sisi lain, Penata Perizinan Madya DPMPTSP Jepara, M. Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa penerbitan NIB di Kabupaten Jepara per 7 September 2023 sudah menacapi sekitar 12.654 penerbitan. Di mana meliputi 12.616 untuk UMK dan 38 untuk non UMK. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5.442 penerbitan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso saat memberikan motivasi peserta

“Tentu ini menjadi pencapaian yang luar biasa. Karena target nasional itu sekitar 2,5 juta penerbitan NIB. Kalau di hitung, per kabupaten itu kebagian 5 ribu. Nah ini Jepara sudah sangat melampaui target yang ada,” ungkapnya.

Salah satu pelaku usaha yang mengikuti kegiatan fasilitas penerbitan NIB, Wiwi Handayani mengaku terbantu dengan kegiatan tersebut. Selama ini, ia merasa kesulitan untuk mengurus perizinan tempat usahanya karena keterbatasan jarak.

“Saya merasa terbantu. Kalau mau ke kota jaraknya jauh, butuh biaya juga. Jadi pas tahu ada acara ini, saya menyempatkan untuk ikut,” paparnya.

Selaras, Sulistyo yang memiliki bisnis clothing, merasa terbantu dan mendapatkan pemahaman yang baik terkait pentingnya NIB. Ia pun mengharapkan adanya pelatihan setelah diadakan penerbutan NIB.

“Harapannya setelah ini akan ada pelatihan digital marketing untuk dapat mengembangkan produk,” harapnya.

Adapun jenis usaha yang diajukan untuk mendapatkan NIB di wilayah Kecamatan Kembang dan Bangsri ini meliputi usaha meubel, tempat makan, toko sembako, bakso keliling, usaha penjualan mainan anak-anak, pakaian, usaha jahitan dan lain sebagainya.

Hadepe – MZA