SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tidak hanya orang yang mampu secara finansial yang dapat mengakses keadilan, masyarakat yang tidak mampu pun sekarang berhak mengakses keadilan.
Hal itu dikatakan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) Dr Tri Mulyani SPd SH MH dalam Penyuluhan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dengan tema “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Pemerintah di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang”, baru-baru ini.
Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama antara BKBH FH USM dan Pemerintah Kabupaten Semarang itu diikuti 30 warga kurang mampu di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Dosen FH USM Agus Saiful Abib SH MH.
Tri Mulyani mengatakan, negara hadir memenuhi kewajibannya kepada masyarakat salah satunya dalam bidang hukum yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan memberikan bantuan hukum gratis.
“Negara berusaha menghapus stigma yang melekat di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua di hadapan hukum sama,” ungkapnya.
Menurutnya, persyaratan mendapatkan bantuan hukum gratis sangat mudah sekali, cukup membuat permohonan bantuan hukum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa.
“Tanggung jawab pemerintah ini merupakan amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Branjang Suhardi SE mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil dari permohonannya terkait banyaknya permasalahan sengketa waris yang berlarut-larut tak kunjung selesai di Desa Branjang.
“Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” tuturnya.
Menurutnya, masalah sengketa waris yang dihadapi masyarakat Desa Branjang sangat bervariasi, sehingga sering menyebabkan perangkat desa kebingungan dalam memberikan solusi.
“Dengan adanya sosialisasi mengenai Hukum Kewarisan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Branjang sekaligus para perangkat Desa Branjang,” harapnya.
Muhaimin