blank
Ketua Koperasi Perak Setiawan Pandu memberikan materi tentang manajemen umum usaha koperasi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang Komplek Perkantoran Candisari, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (29/8/2023). Foto : Absa 

UNGARAN (SUARABARU.ID) – Dalam poses pembentukan dan pengelolaan unit usaha koperasi, perlu disesuaikan dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan anggota dalam koperasi, yang disepakati anggota dalam sebuah rapat atau kesepakatan anggota.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koperasi Perak Setiawan Pandu, dalam Pelatihan Usaha Koperasi Sektor Riil, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang, di Balai Pertemuan, Selasa (29/8/2023).

Untuk membentuk dan mengelola unit-unit koperasi, idealnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Karena koperasi itu dibentuk dari dan untuk anggota. Jadi koperasi itu dibentuk, hanya alat untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan anggota.

“Oleh sebab itu, pembentukan unit simpan pinjam di koperasi itu, harusnya setelah koperasi berjalan dan munculnya sesuai kebutuhan anggota dalam pengembangan usaha anggota,” jelasnya di depan peserta dari berbagai koperasi sekor riil.

Dalam materi manajemen umum usaha koperasi yang disampaikan Ketua Koperasi Perak tersebut, menekankan lebih kepada materi tentang hakekat usaha koperasi, yang perlu dipahami oleh peserta pelatihan, yaitu tentang prinsip dasar usaha koperasi, keterkaitan usaha koperasi dengan kebutuhan, kegiatan dan kepentingan (aspirasi) ekonomi anggota serta tentang perbedaan ciri usaha koperasi dan nonkoperasi.

“Ciri ciri perbedaan antara koperasi dan nonkoperasi bisa dilihat atau dibaca dari dasar pendiriannya, jumlah pendiri, tujuan pendirian, ciri atau bentuk usaha, kepemilikan dan hubungan kepemilikan serta tentang pengambilan keputusan dan dalam hal pembagian keuntungan,” papar Pandu sapaan akrabnya.

Plt Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang Iwan Satria Rahardja mengatakan, jika peserta yang ikut dalam pelatihan tersebut berasal dari 30 koperasi sektor riil yang ada di Kabupaten Semarang.

“Pelatihan ini di selenggarakan selama 2 hari, sejak hari Senin kemarin (28/8/2023) hingga hari Selasa (29/8/2023). Pesertanya berasal dari koperasi riil. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan fasilitasi kepada pengurus dan pengelola koperasi dalam mengembangkan usaha selain sektor simpan pinjam,” ungkapnya.

Narasumber, lanjutnya, berasal dari Kampus Undaris dengan materi yang disampaikan tentang Membangun Ekosistem Koperasi menuju tata kelola yang baik oleh Sri Rahayu. Kemudian dari bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Semarang, dengan materi teori dan praktek pendaftaran agen pengadaan di LPSE.

Materi lain tentang teori dan praktek aplikasi OSS RBA dan perizinan usaha, disampaikan oleh Suratno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Semarang dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang menyampaikan materi tentang kebijakan pemerintah daerah tetang pemberdayaan koperasi di Kabupaten Semarang, sekaligus menutup kegiatan pelatihan tersebut.

“Harapannya dengan terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2023, tentang usaha simpan pinjam, bahwa pendirian koperasi dan usaha koperasi yang bergerak di simpan pinjam dalam pemenuhan modal awal sangat berat, yaitu minimal Rp 500 juta untuk kecukupan modal sendiri tingkat kabupaten/kota. Yang dihimpun dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Sehingga dengan adanya pelatihan ini koperasi didorong untuk memperkuat usaha sektor riil jika tidak bisa memenuhi modal awal pendirian koperasi,” harapnya.

Karena, imbuhnya, jika koperasi tidak bisa memenuhi kecukupan modal minimal, dari jangka waktu 2 tahun sejak Permenkop No 8 tahun 2023 diberlakukan, maka koperasi tersebut harus dirubah menjadi usaha sektor riil.

“Permenkop itu diberlakukan surut. Jadi bagi koperasi yang sudah berdiri juga harus bisa memenuhi syarat tersebut. Sedang untuk koperasi di tingkat provinsi modal kecukupan minimal sebesar Rp 1 miliar dan koperasi tingkat nasional sebesar Rp 2 miliar,” pungkas Iwan

Absa