blank
Tim Sparta Polresta Surakarta tengah memeriksa sepedamotor yang diduga berknalpot brong, dalam serangkaian penindakan di Jalan Ir H Juanda Solo, Sabtu (12/8) malam. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta  untuk kesekian kalinya melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (Brong).

Hasil penindakan Tim Sparta Polresta Surakarta, 13 pengendara terjaring dan belasan unit sepeda motor dengan knalpot brong  dikandangkan.

“Tim Sparta Polresta Surakarta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan Call Center. Hasilnya  13 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan dalam kegiatan kepolisian di Jalan Ir Juanda Jebres kota Surakarta,” kata  Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Sabtu (12/8/2023) malam.

Diamankannya belasan sepedamotor berknalpot tidak standard, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK,berlangsung ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, menggelar patroli lingkar wilayah dalam rangka menjaga Harkamtibmas.

Sasarannya yakni pengendara  kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot suara bising atau tidak sesuai spesifikasi. Saat patroli, petugas mendapat informasi terkait banyaknya sepeda motor menggunakan knalpot brong di Jalan Ir Juanda Jebres kota Surakarta sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Informasi yang masuk langsung ditindak lanjuti petugas dengan mentangi lokasi. Hasilnya  13 unit kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.“Semua motor yang terjaring razia, kami tahan dan serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK,

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong . Imbauan disampaikan,dikarenakan suara knalpot brong sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.

“Knalpot brong yang sering jadi komplain masyarakat, karena operasional mereka dilakukan malam hingga dini hari. Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan,” tandasnya.

Bagus Adji