blank
BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Tegal, AKP Bambang Waluyo didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (Foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dalam waktu tiga hari, Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. “Dalam kurun waktu tiga hari kami menangkap dua tersangka kasus peredaran gelap dan pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Narkoba Polres Tegal, AKP Bambang Waluyo saat konferensi pers di kantornya Senin ( 7/8/2023).

Kasat Narkoba Polres Tegal, AKP Bambang Waluyo yang didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso menyampaikan, kasus pertama terungkap di sekitaran SPBU Karanganyar Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Petugas telah melakukan menangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka (T) di pinggir jalan SPBU Karanganyar pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 02.35. Saat ditangkap menemukan dua paket shabu dengan berat kotor 1,97 gram. Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan didalam wadah kertas rokok.

Kasus ke dua, petugas berhasil menangkap tersangka (MAA), di pinggir Jalan Raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Sabtu, (5/8/2023). Penangkapan terhadap MAA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dengan dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru.

“Tersangka MAA diduga memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui online kemudian diletakkan di suatu tempat untuk diambil,” ungkap AKP Bambang.

Atas perbuatan kedua tersangka terancam pasal yang pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor-nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Bambang menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada Polres atau Polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tegal,” tutupnya.

Sutrisno