blank
H. Nurkhan, SH kuasa hukum pemilik tambak Karimunjawa

JEPARA (SUARABARU.ID) – Mirah, pemilik tambak udang yang terletak di dukuh Nyamplungan, Desa Klarimunjawa, Jepara akhirnya bersedia memberikan klarifikasi seputar pengerjaan tambaknya kendati sudah mendapatkan peringatan dari Taman Nasional Laut Karimunjawa. Kepada SUARABARU.ID, Mirah minta agar menghubungi kuasa hukumnya, H. Nurkhan, SH.

Dalam jawaban melalui pesan WhatsApp H. Nurkhan, SH. Membenarkan bahwa kliennya memang sudah dua kali mendapatkan surat peringatan dari Taman Nasional Laut Karimunjawa. “Namun sudah saya balas dengan argumentasi bahwa tanah dan air adalah milik negara dan untuk kesejahteraan rakyatnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, inlet atau pipa untuk mengambil air dari laut tambak kliennya lewat tanah pemajekan, lalu turun lewat babakan yang merupakan jalan keluar masuknya masyarakat mencari nafkah dilaut. Babakan itu sudah ada turun temurun sejak dulu kala.

“Artinya babakan kalau di darat adalah jalan desa. Jadi babakan adalah jalan umum . Sedangkan inlet tambak itu tidak mengganggu masyarakat. Bahkan yang memasang juga masyarakat Karimunjawa sendiri.

Menurut Nurkhan, pekerjaan tambak kliennya tinggal beberapa persen lagi. Mana mungkin suruh berhenti. Terus solusi nya apa. Apakah uang milyaran mau dikembalikan? Terus siapa yang bertanggung jawab akan solusinya

Menurut Nurkhan, soal ijin tambak kliennya bisa di cek apa saja yang sudah ada. Kami berusaha memenuhi ijin itu dan sebagian masih ada yang dalam proses. Kami taat aturan walaupun kami belum menikmati hasillnya. “Cek saja 33 titik itu. 33 titk itulah yang sudah disepakati bersama. Klien kami termasuk yang berijin. Kami tidak ada beking – bekingan. Beking kami yang yang punya langit dan bumi,” tegasnya

Nurkhan juga mengungkapkan, memang kliennya terlambat mengerjakan tambak. Namun bukan berarti tidak boleh nambak. Karena memang pembiayaannya baru keluar. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dikerjakan. “Kebetulan saja saat mengerjakan bareng pembahasan Perda RTRW dan itu tidak masalah karena kami berusaha mengejar dispensasi dari Pemda Jepara saja,” terangnya

Hadepe