blank
Petugas Satlantas Polresta Surakarta sedang menggelar Operasi Patuh Candi 2023 pada jumat (14/7) malam (Dok/RestaSka).

SURAKARTA(SUARABARU.ID) Polresta Surakarta mengandangkan 57 unit sepedamotor yang menggunakan knalpot brong alias tidak memenuhi standard Nasional Indonesia (SNI) dalam operasi Operasi Patuh Candi 2023.

Selain itu juga melaksanakan tindakan berupa penilangan dengan menyita barang bukti 26 STNK dan 13 SIM .

“Dari hasil operasi yang kita laksanakan, ada sekitar 57 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan. Selanjutnya seluruh sepeda motor bermasalah tersebut diamankan di Satlantas Polresta Surakarta, “kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH mewakili Kapolresta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika memimpin pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 , Jumat (14/7) malam.

blank
Petugas Satlantas Polresta Surakarta tengah memeriksa surat kendaraan dari seorang pengendara sepedamotor dalam gelaran Operasi Patuh Candi 2023 pada Jumat (14/7) malam (Dok/Resta Ska)

Operasi Patuh Candi 2023 dengan sasaran knalpot brong malam ini, lanjut AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH sekaligus merupakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Surakarta menjelang berlangsungnya Sepak Bola Liga I. Pihaknya berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar diantaranya seperti penggunaan knalpot brong.

Pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam daftar SNI. Selain itu suara knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan dijalan raya.

blank
Petugas Satlantas Polresta Surakarta tengah mengisi formulir bukti pelanggaran dalam gelaran Operasi Patuh Candi 2023 pada Jumat (14/7) malam (Dok/Resta Ska)

Kepaada warga yang memiliki kendaraan bermotor yang masih memakai knalpot brong, diminta agar segera mengganti yang sesuai dengan knalpot standar. Pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot brong maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban,” kata Wakapolresta.

Bagus Adji