blank
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono memimpin apel gelar pasukan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polisi melaksanakan Operasi Patuh Candi 2023 yang akan berlangsung 10 sampai 23 Juli. Apel gelar pasukan operasi tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Magelang, hari ini Senin (10 Juli 2023).

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono, selaku pimpinan apel membacakan amanat
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dikatakan, permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Itu sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang berimbas pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor, sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.
Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam etika berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

Dipaparkan pula, keselamatan berlalu lintas memang sering diabaikan, bahkan tidak dianggap penting. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pengguna jalan lainnya masih rendah. “Masih ditemukan pengendara yang melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, marka jalan, dan sebagainya,” katanya

Selebihnya disebutkan,
kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2023 selama 14 hari, dari tanggal 10 sampai 23 Juli. Itu dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara 2023.

Menurunkan Fatalitas

Kasat Lantas, Kompol Agus Santoso, ketika diwawancarai hari ini menjelaskan, operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. Adapun tujuan akhirnya untuk menurunkan fatalitas (kematian) dan angka kecelakaan lalu lintas.

Cara bertindak selama operasi tersebut akan mengutamakan edukasi. Polisi akan melakukan pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.

“Penegakan hukumnya hanya 20 persen. Preemtif dan preventif masing-masing 40 persen,” jelasnya.

Sementara dari 20 persen penindakan hukum itu, 80 persennya berupa ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Baik statis maupun yang mobile.

Lainnya baru konvensional. Yakni
untuk mengakomodir penindakan yang tidak bisa dijangkau oleh ETLE.

Ditegaskan, semua pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan. Tetapi terutama yang membahayakan bagi keselamatan. Seperti tidak memakai helm, melawan arus.

“Selama operasi ini utamanya preemtif dan preventif. Bagaimana cara mendisiplinkan masyarakat tanpa melalui penindakan hukum,” katanya.

Eko Priyono