KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sebanyak empat orang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang, Rabu (5/7/2023) dini hari. Penangkapan di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, hari ini membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. “Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya.
Adapun identitas terduga pelaku tersebut adalah FAA (30) warga Gunungpring Muntilan, SA (29) warga Jumoyo Salam, AB (28) warga Keji, Muntilan dan SH (29) warga Pucungrejo, Muntilan. “Dari empat pelaku itu ada yang berprofesi sebagai pedagang serta tukang parkir. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, menambahkan, kasus itu bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Bahwa di salah satu rumah warga Gunungpring sering digunakan untuk pesta ganja. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 01.00.
Selain sisa-sisa rokok lintingan ganja yang sudah berada di asbak, polisi juga menemukan beberapa tangkai ganja yang sudah tidak ada daunnya. Itu berada di dalam tempat sampah. Kemudian juga ditemukan empat paket bungkusan yang dikemas menggunakan kertas makan warna coklat di dalam kotak plastik, berisi daun ganja kering yang berada di sebuah lemari.
Dari keterangan tersangka SA, barang yang ditemukan tersebut adalah milik YSA warga Blabak yang dititipkan kepadanya. Karena yang bersangkutan akan pergi bekerja di luar Jawa.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat paket narkotika golongan I jenis ganja di dalam boks plastik berwarna kuning dengan berat bruto 195,96 gram, satu linting rokok ganja dalam bungkus rokok camel warna ungu, tas eiger berwarna coklat, satu paket batang ganja di dalam tempat sampah berwarna hijau, empat HP dan dua sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kepada para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Willy.
Eko Priyono