SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anak sebagai bagian masa depan suatu negara mempunyai hak untuk dijamin kehidupannya termasuk perlindungan baik fisik maupun psikis dalam lingkungannya.
Negara secara eksplisit telah menjamin hak setiap warga negara termasuk anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28 B ayat (2) yang menentukan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), Dr Ani Triwati SH MH dalam orasi ilmiahnya berjudul “Kebijakan Diversi dengan Keadilan Restoratif bagi Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Dies Natalis Ke-36 FH USM di Gedung Auditorium USM, Selasa (28/6/2023).
Kegiatan itu dihadiri antara lain, Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip (YAU) Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM, Bendahara YAU sekaligus dosen FH USM Dewi Tuti Muryati SH MH, Ketua Advokat Indonesia-Jawa Tengah Dr Aan Tawli SH MH, Ketua Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Edi Sumarsono A Ptnh, sejumlah Dekan USM serta pejabat struktural FH USM.
Turut hadir sejumlah kolega dari beberapa universitas yang ada di Kota Semarang antara lain, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sultan Agung, Universitas Stikubank, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Universitas PGRI Semarang dan Universitas Diponegoro.
Menurut Dr Ani, Indonesia merupakan negara pihak karena telah meratifikasi konvensi hak anak dalam keputusan presiden no. 36 Tahun 1990 sesuai dalam pasal 2 konvensi hak anak sehingga negara mempunyai kewajiban menghormati dan menjamin hak anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
“Dalam penghormatan dan jaminan hak anak telah diupayakan negera dengan adanya peraturan perundang-undangan di antara nya undang-undang perlindungan anak, undang-undang sistem peradilan pidana anak dan dibentuknya instansi-instansi terkait dengan perlindungan hak anak,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebagai wujud dari kebijakan hukum pidana dalam upaya memperbaiki sisitem peradilan pidana anak melalui pembaharuan substansi hukum secara eksplisit UU SPPA mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi.
“Keadilan restoratif dalam pasal 1 angka 6 UU SPPA, merupakan penyelesaian kasus tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lainnya untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Menurut prof Muladi, keadilan restoratif pada dasarnya penyelesaian tindak pidana melalui proses damai,” pungkasnya.
Muhaimin