blank
AW (28) baju orange kanan, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor, AW (28), warga Selomerto Wonosobo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah terbukti kuat mencuri sepeda motor di teras rumah korban.

“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga Sribit Wonolelo yang tengah di parkir di teras rumahnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH, Kamis (22/6/2023).

Pelaku mengaku ketika lewat di depan rumah korban dan melihat motor Scoopy kunci kontak masih menggantung, lalu timbul niat untuk membawa kabur sepeda motor yang di parkir di teras rumah itu.

Menurut Kasatreskrim, kasus pencurian sepeda motor tersebut, terjadi Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 12.30. Pencuri berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari korban.

“AW berhasil membawa lari sepeda motor karena kontak masih tertancap di tempat kunci. Melihat kondisi tersebut, pelaku terbersit niat untuk mencuri sepeda motor yang bukan miliknya itu,” ujar dia.

Lima Tahun

blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH. Foto : SB/Muharno Zarka

Pada saat sepeda motor tersebut mau dipakai korban, ternyata sudah tidak ada di tempat. Sebelumnya motor dipakai ibu korban untuk bepergian. Pada saat motor mau dipakai anaknya, ternyata kendaraan roda dua yang akan digunakan sudah raib.

Dikatakan AKP Kuseni, ibu korban ternyata lupa menaruh kontak sepeda motor di tempat biasanya dan dibiarkan menggantung di tempat kunci. Setelah yakin bahwa motor miliknya hilang, korban lalu melapor ke Mapolres Wonosobo.

“Semula korban mengira motor dipinjam oleh tetangga. Tapi setelah dicek melalui layar di CCTV milik tetangga, tampak ada orang tak dikenal yang membawa pergi sepeda motor milik korban,” ujar AKP Kuseni, SH MH saat gelar kasus di Mapolres setempat.

Sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK dan buku BPKB, dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku saat ini terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas tindakan pencurian tersebut, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saya menghimbau warga untuk mengunci motor jika memarkir di teras rumah agar terhindar dari aksi pencurian,” ujarnya.

Muharno Zarka