blank
Wakapolda Jateng, Brigjen Abioso Senoaji dalam ungkap kasus TPPO di Mapolda Jateng. Foto: Ning s

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Polda Jawa Tengah selama sepekan berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 33 tersangka, dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja, dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.

Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Abioso Senoaji mengungkapkan, dalam aksinya tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Dalam kurun waktu sepekan terakhir ini, jajaran Polda Jateng menerima laporan kasus TPPO sebanyak 26 kasus,” kata Abioso saat gelar ungkap kasus TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Abiyoso menerangkan, kasus TPPO itu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Jateng, diantaranya di Polresta Magelang dan Polres Demak, Polres Jepara dan lainnya.

“Ada 33 tersangka yang diamankan dalam kasus TPPO di sejumlah wilayah di Jateng. Dari 33 tersangka yang diamankan terdiri dari 10 orang dari perusahaan penyaluran dan sisanya adalah perorangan,” jelasnya.

Abiyoso menjelaskan, para korban diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi ABK maupun pekerja pabrik serta asisten rumah tangga (ART).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara, antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah dan negara lainnya.

Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (fee ketika calon PMI telah diberangkatkan), dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722. Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-

Menurut Abioso, Polda Jawa Tengah dalam hal ini menindaklanjuti apa yang telah menjadi arahan dari Kapolri.

Ning S