Terbuai omongan AS, Bunga akhirnya menyerahkan kesuciannya terhadap pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan hingga tujuh kali sejak Agustus 2022. “Hingga akhirnya orang tua korban menyadari ada yang lain pada bentuk tubuh anaknya dan memaksa anaknya melakukan tes kehamilan,” jelas AKP Haryono.
Dari tes kehamilan ini, terbukti korban hamil dan saat diperiksakan janin yang dikandungnya sudah masuk bulan ketujuh.
Korban akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan AS, pacarnya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak baik oleh pelaku, keluarga mendatangi rumah AS.
Saat sampai di rumah AS, pihak keluarga pelaku mengatakan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahkan mereka. ‘’Saat itu, orang tua pelaku menjawab akan bertanggungjawab dan menikahkan pelaku dengan korban. Tetapi sampai korban melahirkan, keluarganya tidak kunjung datang untuk bertanggung jawab,’’ beber AKP Haryono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku akan dijerat dengan perkara dugaan Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas AKP Haryono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Kradenan. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku yakni 15 tahun penjara.
Tya Wiedya