GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kenanga, sebut saja nama seorang gadis berusia 16 tahun yang berstatus siswa di sebuah sekolah ini harus memupus masa remajanya. Warga Pulokulon, Grobogan ini harus melahirkan di usia yang masih sangat muda.
Berawal dari bujuk rayu sang kekasih, yang juga masih berumur 17 tahun, dia mengikut saja Ketika diajak ke sebuah kamar sewaan sepulang sekolah. Di situlah terjadi hubungan yang tidak sepatutnya dilakukan mereka yang tidak berstatus suami-istri apalagi usianya masih remaja.
Akibatnya, Kenanga hamil dan melahirkan. Hal inilah yang membuat keluarga kenanga melaporkan pelaku ke Polsek Kradenan, lantaran keluarganya tidak kunjung datang hingga anaknya melahirkan.
Kapolsek Kradenan, AKP Haryono membenarkan adanya laporan dari orang tua Kenanga. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
Aparat Polsek Kradenan pun berhasil mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap korban. Dikatakan AKP Haryono, AS merupakan warga Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Baca juga Kisah Keluarga Marmin-Daryanti, Hidup di Gubuk Bambu bila Hujan Air Masuk Tak Terbendung
Kronologi pencabulan ini, menurut Kapolsek, berawal dari AS yang membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Jadi korban ini dijemput pelaku saat pulang sekolah dan diajak ke kamar sewa. Di situlah antara korban dan pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujar AKP Haryono, Rabu, 7 Juni 2023.
AKP Haryono menyebutkan, kamar sewa yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban berada di Kecamatan Kradenan. Sebelum persetubuhan, AS menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi kehamilan pada korban.