blank
Lapak angkringan milik warga, yang akan dibongkar Satpol PP Kota Semarang di RT 13 RW 08 Perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Warga yang tinggal di Perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang prihatin dan sangat menyayangkan rencana pembongkaran lapak angkringan milik warga, yang akan dilakukan Satpol PP Kota Semarang.

Keluhan itu diungkapkan oleh Ngadiso, Ketua RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Wartawan di rumahnya Perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah, Minggu sore (4/6/2023).

“Kami sangat menyayangkan ya, karena itukan UMKM milik warga, yang dagangannya (barang yang dijual) adalah titipan milik warga. Sehingga warga yang titip sangat kecewa, karena setelah adanya pembongkaran itu, warga tidak ada lagi pemasukan lagi,” ungkapnya.

Diceritakan oleh Ngadiso, pendirian lapak angkringan tersebut merupakan solusi penghasilan warga, disaat wabah pandemi Covid 19 memporakporandakan perekonomian masyarakat Indonesia, yang kesusahan dalam mencari pemasukan, sehingga dengan adanya lapak angkringan itu, sedikit banyak dapat membantu keuangan warga.

“Berdirinya (angkringan) itu sejak adanya pandemi, bulan Juli 2020. Karena warga banyak yang sudah mendapatkan penghasilan, sehingga didirikanlah angkringan itu. Tadinyakan tanah kosong, banyak rumputnya, terus kita kerja bakti, kita bersihkan. Didirikanlah angkringan, dengan harapan ada pemasukan warga,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Ngadiso, dengan adanya angkringan itu sangat membantu warga memperoleh pemasukan, selain itu juga tidak mengganggu lalu lintas, namun disayangkan ada yang tidak berkenan, dengan adanya laporan ke Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pembongkaran.

“Ada yang melaporkan pemilik tanah belakang, Ibu Liliana dan anaknya Edward Sadono Tejosaputro. Setelah kita telusuri laporannya dari itu,” tandasnya.

“Ya harapannya warung (angkringan) itu tetap berdiri, disamping berfungsi sebagai UMKM warga juga sebagai tempat pertemuan warga, karena di RT 13 ini tidak ada balai RT atau tempat pertemuan. Karena kalau di rumah warga, belum tentu semuanya memungkinkan untuk ketempatan pertemuan,” harap Ngadiso.

Dari Aduan Warga Pemilik Tanah

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan, bahwa rencana pembongkaran lapak angkringan milik warga RT 13 RW 08, Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang itu aduan (laporan) dari warga pemilik tanah.

“Itu aduan warga, aduan pemilik tanah mas. Kebetulan PKL itu berdiri di fasum (fasilitas umum) fasos (fasilitas sosial) milik Pemkot (Semarang), jadi melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 terkait dengan PKL, apalagi dia (PKL) permanen. Kita juga sudah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi (Jateng), intinya dia itu melanggar Perda.

blank
Lapak angkringan milik warga, yang akan dibongkar Satpol PP Kota Semarang di RT 13 RW 08 Perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto : Dok Absa

besok (Senin, 5/6/2023) akan kita lakukan pembongkaran. Karena sudah kita somasi dua kali tapi tidak bergerak,” tegasnya.

Ditegaskan kembali oleh Fajar, bahwa semua PKL yang menempati atau berjualan di atas tanah milik Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang, akan dilakukan penertiban jika dinilai melanggar Perda.

“Tidak hanya di situ mas, semua yang menempati lahan Pemkot pasti kami tertibkan. Selalu Saya sampaikan, silahkan berjualan tapi jangan permanen,” tandasnya.

Dikatakan pula oleh Fajar, bahwa pembongkaran PKL angkringan milik warga tersebut karena dinilai permanen dan tidak pernah bongkar pasang. Selain itu, tanah tersebut akan difungsikan tanahnya oleh pemilik tanah untuk mendirikan ruko (rumah toko).

“Karena yang pemilik tanah akan membuat ruko, akan difungsikan tanahnya, sehingga kami Pemerintah dimintai bantuan, otomatis kita cek dulu posisi PKL itu dan memang mereka menempati di fasum. Jadi semua fasum fasos itu memang tidak boleh, itu melanggar Perda no 3 tahun 2018 tentang PKL,” kata Fajar.

Absa